Jakarta, radarbaru.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami keracunan seharusnya diproses secara hukum.

Mahfud mengatakan penanganan kasus keracunan MBG tidak cukup hanya dengan memberikan teguran atau sanksi administratif. Menurutnya, masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Ya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Ia mempertanyakan kasus-kasus keracunan MBG yang menurutnya lebih sering berujung pada sanksi formalitas. Mahfud menilai persoalan tersebut semestinya mendapat penanganan lebih serius karena menyangkut keselamatan banyak orang.

“Ya teguran basa-basi lah, formalitas pasti, ‘wah jangan gitu, jangan gitu lagi’ gitu. Tapi, apa coba sekarang bermunculan, tidak ada yang dipidanakan,” ujarnya.

Mahfud menegaskan bahwa kejadian keracunan makanan dalam program MBG dapat masuk ke ranah pidana apabila terbukti membahayakan keselamatan dan nyawa masyarakat.

“Itu jelas membahayakan keselamatan nyawa, ya kan,” tegasnya.

Selain mendorong proses hukum, Mahfud menyebut para korban keracunan MBG memiliki kemungkinan menempuh gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Ia menyarankan masyarakat yang menjadi korban berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum.

Kasus Keracunan MBG Terjadi di Sejumlah Daerah

Pernyataan Mahfud muncul di tengah kembali terjadinya kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG di sejumlah wilayah.

Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebanyak 269 pelajar dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Mereka berasal dari sejumlah MTs dan SMP di Kecamatan Gembong.

Para siswa mengonsumsi makanan tersebut pada Selasa (8/9/2026), kemudian mulai mengalami keluhan kesehatan pada malam hari hingga Rabu (9/9/2026). Dari jumlah tersebut, 59 orang dilaporkan masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.

Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 13 Agustus 2026. Ratusan siswa dari sejumlah sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG.

Dalam kasus di Karo, investigasi awal Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti penanganan bahan makanan berupa ikan. Kepala BGN Sudaryono menyebut ikan basah tidak disimpan di dalam freezer sebagai bentuk kelalaian.

Sebagai tindak lanjut, BGN menutup dapur penyedia makanan yang terkait dengan kejadian tersebut dan mencopot Kepala SPPG. Sementara itu, keluarga korban masih menunggu tindak lanjut atas laporan hukum yang telah disampaikan ke Polres Tanah Karo.

Mahfud menilai penanganan kasus secara hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program MBG.