Radar Baru, Sumatera Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024-2025. Pada 23 April 2025, KPK memeriksa enam saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara dan karyawan beberapa perusahaan kontraktor terkait peran dan pengetahuan mereka dalam dugaan persengkongkolan pada proses pengadaan tersebut.

Dalam penyelidikan ini, KPK telah menggeledah sebanyak 21 lokasi, termasuk kantor Dinas PUPR OKU, kantor Bupati, dan kantor Sekretaris Daerah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dokumen pokok pikiran DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak proyek, dan voucher penarikan uang.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025 berhasil menangkap delapan orang, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dan tiga anggota DPRD OKU yang diduga menerima suap, serta dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Kasus ini diduga melibatkan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah OKU yang merugikan keuangan negara serta menimbulkan kerugian akibat praktik korupsi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan anggota DPRD di Sumatera Selatan, menambah daftar panjang kasus korupsi yang tengah ditangani di wilayah Sumatera. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera.

 

*) Penulis adalah Anisah Luthfiyyah, Universitas Riau, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Sejarah.