Sampang – Warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang dikejutkan oleh sebuah rekaman pesan suara yang beredar luas di grup-grup WhatsApp pada 25 Mei 2026. Isinya bukan kabar biasa, seorang Kepala Dusun tepatnya di dusun komis mewajibkan seluruh penerima bansos datang ke rumahnya untuk mencairkan PKH dan BPNT

Yang membuat warga semakin resah, instruksi itu bukan sekadar permintaan. Ada ancaman yang menyertainya.

Dalam rekaman yang diterima oleh sumber terpercaya identitasnya sengaja dirahasiakan demi keamanan, sang Kasun berbicara dengan nada yang tegas. Ia menyebut bahwa kebijakan memusatkan pencairan di rumahnya adalah “aturan baru” yang ia terapkan sejak menjabat, alasannya untuk mendata absensi warga.

Ia juga mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan kolektif dari perangkat desa lain, termasuk Pendamping PKH.

Namun bagian yang paling mengusik adalah ancamannya yang diucapkan gamblang: siapa pun yang tidak hadir ke rumahnya dianggap tidak mengindahkan himbauan, dan konsekuensinya bisa berujung pada pencabutan bantuan. “Nanti akan dibuktikan sendiri. Coba saja siapa yang tidak datang ke rumah saya, nanti akan terlihat akibatnya,” begitu kira-kira isi pesannya.

Masalahnya, apa yang dilakukan Kasun ini bertentangan langsung dengan aturan Kementerian Sosial. Kartu Keluarga Sejahtera beserta PIN-nya adalah hak pribadi setiap penerima manfaat tidak boleh dikumpulkan, dikoordinasikan, apalagi dipusatkan transaksinya oleh siapa pun, termasuk aparat desa. Warga berhak mencairkan bantuan mereka di mana saja, di titik perbankan resmi mana pun yang mereka pilih.

Soal ancaman pencabutan? Itu pun tidak berdasar secara hukum. Kepala Dusun tidak punya kewenangan untuk memotong atau mencabut status penerima bantuan secara sepihak. Keputusan itu murni berada di tangan proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di bawah Kemensos, bukan di tangan aparat tingkat dusun.

Yang tak kalah serius adalah klaim Kasun yang menyebut Pendamping PKH setempat ikut menginisiasi kebijakan ini. Jika benar, itu bukan sekadar kesalahan prosedur tapi berpotensi menjadi pelanggaran kode etik. Seorang pendamping sosial seharusnya menjadi pelindung kemandirian warga, bukan justru merestui praktik yang mengekang hak mereka.

Dinas terkait di Kabupaten Sampang dituntut untuk segera turun tangan menelusuri rekaman tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa siang, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Kasun yang bersangkutan maupun dari Pemerintah Desa Komis. (Moh. Arip)