Jakarta, radarbaru.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026).
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjutnya.
Dituntut Denda dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, mantan bos Gojek tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,68 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
Jaksa menyatakan harta benda milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nadiem terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat Mendikbudristek.
Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Menurut jaksa, pengadaan CDM tersebut tidak memberikan manfaat sesuai kebutuhan program pendidikan.
Tiga Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam perkara ini, selain Nadiem terdapat tiga terdakwa lain yang turut diproses hukum.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief atau IBAM yang merupakan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis 4 tahun penjara. Sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional yang sebelumnya digagas saat pandemi COVID-19.




