Penulis: Jasmine Nadine*
Di tengah padatnya arus lalu lintas perkotaan, mendengarkan musik di dalam kendaraan kerap menjadi pelarian untuk meredakan stres dan membantu menghilangkan waktu yang membosankan di jalan. Musik memang bisa menenangkan, memberi semangat, atau bahkan membangkitkan mood selama berkendara. Namun, apakah kita sadar bahwa volume lagu yang terlalu keras saat mengemudi dapat menjadi ancaman serius bagi keselamatan berkendara?
Distraksi yang Mengancam Nyawa
Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Accident Analysis & Prevention Journal menyebutkan bahwa musik dengan volume tinggi dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, memperlambat waktu reaksi, dan menurunkan kemampuan pengendalian kendaraan. Bahkan, suara keras bisa menutupi suara penting seperti klakson, sirene ambulans, atau suara kendaraan lain yang berpotensi menghindarkan kita dari kecelakaan.
Menurut studi dari Israel Institute of Technology, pengemudi muda yang mendengarkan musik favorit dengan volume keras menunjukkan performa mengemudi yang lebih buruk dan cenderung melakukan pelanggaran lebih sering. Ini bukan hal sepele, ini soal nyawa.
Regulasi Sudah Ada, Tapi Masih Diabaikan
Di Indonesia, Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Mendengarkan musik dengan volume berlebihan jelas masuk dalam kategori yang mengganggu konsentrasi. Selain itu, Pasal 283 UU No. 22/2009 menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.”
Dengan kata lain, tindakan mendengarkan lagu dengan volume yang terlalu keras saat berkendara bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum.
Saatnya Ubah Kebiasaan, Demi Keselamatan Bersama
Tidak ada yang salah dengan menikmati musik di dalam mobil. Namun, bijaklah dalam mengatur volumenya. Suara yang terlalu keras tidak hanya mengganggu konsentrasi pengemudi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Bayangkan jika Anda tidak mendengar suara sirene ambulans karena volume musik terlalu tinggi, Anda bukan hanya menghalangi ambulans, tetapi juga bisa jadi sedang menghambat upaya penyelamatan seseorang yang sedang berjuang antara hidup dan mati. Tak hanya itu, bagaimana jika ada kendaraan lain yang mencoba memperingatkan Anda melalui klakson karena kondisi darurat, tetapi Anda tidak mendengarnya? Situasi seperti ini bisa menjadi ancaman, baik bagi Anda maupun orang lain di sekitar Anda. Volume lagu yang terlalu keras dalam mobil sangatlah bahaya, hal ini dapat membuat pengendara tidak fokus 100%. Kesadaran ini harus dimulai dari diri sendiri. Edukasi keselamatan berkendara tidak cukup hanya soal kecepatan atau penggunaan sabuk pengaman. Kita perlu mulai bicara soal distraksi non-visual dan non-manual seperti suara musik.
Jadilah Bijak dalam Berkendara, Bijak dalam Bermusik
Pemerintah, pihak kepolisian, hingga komunitas otomotif perlu bersama-sama mengedukasi masyarakat soal bahaya ini. Karena berkendara dengan aman bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi bagaimana kita sampai tanpa membahayakan orang lain.
Sudah waktunya kita bertindak. Jangan biarkan suara musik yang terlalu keras menjadi penyebab terakhir sebelum tragedi.
***
*) Penulis adalah Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya yang tertarik dengan lalu lintas dan kendaraan
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com