Penulis: Artha Audina Aritonang*

Kebaya merupakan sebuah identitas sebagai pakaian tradisional untuk wanita indonesia. Namun, saat ini baju kebaya memiliki desain terbaru seperti berbentuk Crop Top yang sedang tren di kalangan muda-mudi akhir-akhir ini. Tetapi hal tersebut menuai banyak pertanyaan, serta mengkritik terkait model kebaya ini karena dinilai terlalu terbuka dan mirip dengan baju croptop, sehingga masyarakat indonesia harus lebih memperhatikan untuk memakai pakai tersebut atau tidak.

Kritik dan Perdebatan

Picture2
NOOR TEXTILE di Tailor (tiktok.com/@noortextile.id)

Jika dilihat dari budaya Indonesia sendiri seperti kurang etis untuk dipakai dalam acara resmi.  Selain itu, dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan yang ada di Indonesia. Gambar diatas merupakan respon dari masyarakat indonesia, ada yang merespon dengan memberi sisi positif Kebaya Crop Top adat Myanmar, tetapi ada juga yang menyarankan untuk memakai Kebaya asli Indonesia untuk memperkuat budaya agar tidak luntur.

Seperti salah satu netizen yang tidak diberitahu identitasnya tersebut mengatakan bahwa “pemakaian tergantung situasi sih. Kalau memang di acara sakral atau pernikahan dll bisa pakai yang tradisional, beda lagi kalau pesta (contohnya) bisa pakai yang modifikasi,” Ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada yang salah dari Desain kebaya adat Myanmar, Tetapi kita kembali melihat situasi dan memilah-milih kebaya yang pas untuk dipakai dalam acara tertentu dan konteks yang jelas.

Kebaya dikenal sebagai kekayaan indonesia yang sudah ada dari Abad ke-15 atau 16 masehi. Dengan nuansa yang begitu klasik, elegan namun sopan. Sehingga, memancarkan aura kharismatik ketika wanita memakainya.

Masyarakat Diminta Mencintai Produk Lokal

Picture3
SEWA KEBAYA di Semarang (instagram.com/@sewakebayaku__)

Marissa, seorang mahasiswa jurusan Tata Busana dari salah satu Universitas di Semarang, mengatakan bahwa “siapapun bisa memakai kebaya atau baju adat apapun, tetapi harus diperhatikan kembali terhadap identitas kebaya di Indonesia itu seperti apa, dan menyesuaikan baju kebaya yang biasa diterapkan bagaimana.” Marissa pun menjelaskan bahwa “siapapun bisa memakai kebaya, tetapi harus mematuhi dan mengetahui identitas kebaya dengan budaya di Indonesia, dan harus memahami nilai-nilai terkandung pada baju kebaya,” Tegas Marissa.

Marissa berharap orang-orang Indonesia mencintai produk lokal dengan mengenakan Kebaya Asli yang tidak kalah elegan. Menurut Marissa, setiap negara memiliki makna tersendiri untuk menjelaskan pakaian tradisional yang mereka miliki. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial dan budaya dari adopsi gaya-gaya baru tersebut terhadap identitas budaya Indonesia.

Undang-Undang dan Kebudayaan

Picture4
MAAMER (tiktok.com/@maamer)

Menurut Undang-Undang, hal ini tertuang dalam Pasal 32 (1) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Kesejahteraan Umum mengatakan bahwa negara bertanggung jawab melestarikan kebudayaan dan memberikan kebebasan kepada warga negaranya untuk ikut serta dalam pengembangan kebudayaan tersebut.

Salah satu pemilik akun yang bernama Maamer tersebut menjelaskan bahwa “Kebaya ga cuma sekedar (pakaian) melainkan udah menjadi budaya dari bangsa kita, “Ujarnya.

Sebagai respon kita sebagai warga negara indonesia tentunya harus memiliki kesadaran diri tentang keindahan desain baju dari Indonesia dan menjaga agar budaya tersebut tidak hilang begitu saja.

Dengan ini berarti Warga Indonesia memiliki hak berpatisipasi untuk ikut mengapresiasi kebudayaan lain. Namun, harus tetap memiliki rasa cinta terhadap kebaya sebagai produk lokal yang telah ada dari zaman dahulu.

***

*) Penulis adalah Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Negeri Semarang. Ia memiliki minat besar dalam Jurnalistik dan Penulisan artikel.

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com