Radar Baru, Malang – Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) Sekretariat DPRD Kabupaten Malang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (6/5). Forum ini digelar untuk mengoordinasikan rencana pembangunan serta pembenahan jalan tembus yang menghubungkan Dusun Pilang di Desa Sidodadi menuju Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.
Langkah lintas komisi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif dalam mengawal infrastruktur daerah agar berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu, RDPU ini menjadi wujud komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam mendukung percepatan Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat daerah.
Secara spesifik, upaya ini menyasar tiga poin penting SDGs, yaitu Poin 9 (Pembangunan Infrastruktur yang Tangguh), Poin 11 (Pemukiman yang Berkelanjutan), serta Poin 16 (Kelembagaan yang Inklusif dan Adil). Melalui forum ini, DPRD hadir sebagai mediator untuk menjembatani aspirasi masyarakat desa dengan pihak pengembang infrastruktur nasional.
Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh, serta dikawal oleh Ketua Komisi III, Ibu Tantri. Kehadiran lintas komisi ini ditujukan untuk membedah permasalahan secara komprehensif, baik dari sisi regulasi tata ruang, legalitas aset, maupun kepastian teknis di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, mencuat pembahasan mengenai dampak pembangunan jalan tol di wilayah Lawang. Perwakilan warga Dusun Pilang menagih janji penyediaan akses jalan pengganti yang layak bagi mobilitas antardesa.
Merespons hal itu, pihak Jasa Marga memberikan klarifikasi mengenai batasan regulasi internal perusahaan. Saat ini, kewenangan perbaikan yang dapat dipenuhi Jasa Marga masih berfokus pada area lahan atau aset yang secara legalitas berada di bawah naungan mereka.
Menyikapi dinamika tersebut, pimpinan sidang menekankan pentingnya sinkronisasi data lapangan dan koordinasi lanjutan yang melibatkan warga, Jasa Marga, serta dinas teknis terkait.
DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses pengawasan ini agar ditemukan solusi jalan tengah. Targetnya adalah melahirkan kebijakan yang tidak melanggar hukum, namun tetap mengutamakan pemenuhan infrastruktur yang layak demi mendongkrak aktivitas ekonomi masyarakat di Desa Sidodadi dan Desa Mulyoarjo.




