Solo, radarbaru.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi rencana penggugat perkara ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mendorong pemakzulan atau impeachment melalui DPR. Jokowi mempersilakan pihak terkait menempuh langkah tersebut sesuai mekanisme demokrasi dan aturan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan bahwa setiap upaya politik maupun hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi.

Ia menilai tidak ada persoalan apabila pihak penggugat ingin melanjutkan langkahnya melalui jalur yang tersedia. “Saya kira itu. Nggak ada masalah,” ujarnya.

Jokowi Singgung Kewenangan Lembaga Pemilu

Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran menghadapi kendala untuk maju dalam Pilpres atau Pilkada 2029 terkait persoalan ijazah, Jokowi menyebut terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan persyaratan pencalonan.

Ia menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang memiliki mekanisme serta kewenangan sesuai aturan.

Terkait kemungkinan Prabowo Subianto dan Gibran kembali berpasangan dalam Pilpres 2029, Jokowi tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyebut pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.

“Pemilu masih jauh,” kata Jokowi.

Penggugat Siapkan Langkah ke DPR

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran, Refly Harun, menyatakan pihaknya akan membahas langkah lanjutan untuk membawa persoalan tersebut ke DPR.

Refly menyampaikan bahwa timnya akan terlebih dahulu menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen itu akan menjadi bahan untuk menentukan langkah dan pihak di DPR yang akan dituju.

Rencana tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Putusan itu juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Rencana membawa perkara ke DPR merupakan langkah yang disampaikan pihak penggugat. Adapun tindak lanjutnya masih menunggu pembahasan internal mereka dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.