Jakarta, radarbaru.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026).
Menanggapi putusan itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut keputusan MK sebagai langkah yang menurutnya berani dan jujur.
“Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Mardani juga menilai persoalan tersebut masih dapat menjadi perhatian DPR. Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus), ia menyerahkan keputusan tersebut kepada proses di parlemen.
“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR. Inti utamanya: persyaratan menurut keputusan MK tidak dipenuhi. Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” kata Mardani.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai dasar surat keterangan tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri.
MK menilai certificate of attendance pada dasarnya hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dokumen yang membuktikan kelulusan atau tamat pendidikan.
Karena itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Meski menemukan fakta tersebut dalam persidangan, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan demikian, putusan MK tidak serta-merta membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Putusan tersebut sekaligus mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.









