Oleh: dr.Annisa Nurida.M.Kes*

Pendahuluan

Bayangkan perempuan yang selama tiga tahun tak pernah terlihat keluar kamar. Suara benturan tembok yang terus terdengar dari balik pintu yang selalu terkunci. Bayangkan ketika ia ditemukan, matanya buta, bibirnya sumbing, dan kakinya lumpuh. Itulah YTR, yang disekap dan disiksa kekasihnya di sebuah kos di Bandung.

Awalnya ia berbohong, bilang jatuh. Namun akhirnya ia mengakui penyiksaan yang berlangsung bertahun-tahun. Kasus ini bukan sekadar kejahatan. Ini adalah cermin kegagalan kita: lemahnya perlindungan negara, abainya lingkungan, dan lunturnya nilai-nilai agama. Mari kita renungkan.

Ketika Batasan Agama Diabaikan

Islam melarang pria wanita bukan mahram berduaan. Rasulullah SAW bersabda, “Jangan sekali-kali laki-laki berduaan dengan perempuan, karena yang ketiganya setan.” Inilah khalwat.

Dalam kasus ini, YTR dan TH tinggal serumah tanpa nikah. Pintu selalu terkunci, korban hampir tak pernah keluar. Hilangnya peran mahram dan wali membuat YTR berjauhan dari keluarga selama tiga tahun tanpa pengawasan. Keluarganya pun tak tahu keberadaannya.

Rasa malu sebagai benteng moral pun hilang. Penjaga kos sudah minta surat nikah, tapi pelaku tak memberikannya dan malah mengajak berantem. Pelaku dengan sengaja mengabaikan norma agama, aturan lingkungan, dan nilai kemanusiaan.

Edukasi Agama yang Terabaikan

Kasus ini mengingatkan kita bahwa edukasi agama bukan hanya tentang shalat dan puasa. Ada yang lebih luas: fikih muamalah, fikih keluarga, dan yang terpenting, fikih tentang perlindungan diri dan batasan pergaulan.

Orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk mengajarkan anak-anaknya, terutama anak perempuan, tentang bahaya bergaul bebas dengan lawan jenis. YTR yang rela tinggal serumah dengan kekasih tanpa ikatan pernikahan menunjukkan ada celah besar dalam edukasi agama yang diterimanya.

Para tokoh masyarakat pun mengingatkan bahwa orang tua tidak boleh melepas anak perempuannya dengan bebas, apalagi jika pergi ke luar daerah tanpa kabar berbulan-bulan. Surat nikah juga bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan syariat dari perbuatan zina, kekerasan, dan eksploitasi.

Swiss Cheese Model: Ketika Semua Perlindungan Gagal

Ada teori bernama Swiss Cheese Model. Teori ini menggambarkan bagaimana insiden terjadi ketika lubang di setiap lapisan pertahanan berbaris sejajar, sehingga bahaya menembus semua penghalang. Kasus ini adalah contoh sempurnanya.

Lapisan pertama, pemerintah: pengawasan kos lemah, banyak kos tidak terdaftar, dan penghuni tak tercatat. Seharusnya setiap penghuni baru lapor RT/RW dalam 1×24 jam, tapi tidak terjadi.

Lapisan kedua, aturan lingkungan: permintaan surat nikah tidak ditegakkan. Pelaku mengancam berkelahi, dan tak ada tindakan lanjutan.

Lapisan ketiga, edukasi keluarga: minimnya pemahaman larangan khalwat membuat keluarga korban tak tahu keberadaannya selama tiga tahun.

Lapisan keempat, pengawasan kos: penjaga kos melihat banyak kejanggalan—pelaku minta berbohong di rumah sakit, korban hanya mengangguk, dan istri penjaga kos sering dengar suara benturan. Semua diabaikan.

Lapisan kelima, perilaku pelaku: temperamental, suka berantem, dan mengancam dengan golok. Tak ada yang berani menegur.

Ketika semua lubang ini sejajar, bencana terjadi. YTR menjadi korban bukan hanya karena pelaku, tetapi karena seluruh sistem perlindungan gagal berfungsi.

Keberanian Bersuara yang Hilang

Salah satu lubang terbesar adalah hilangnya keberanian bersuara. Tanda bahaya sudah jelas: suara benturan, korban tak pernah keluar, pintu terkunci, pelaku temperamental. Namun lingkungan memilih diam.

Mengapa? Takut. Ancaman fisik membuat orang tutup mulut. Tapi diam justru memperkuat pelaku.

Islam mengajarkan setiap Muslim adalah penjaga saudaranya. Rasulullah SAW bersabda, siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan, lisan, atau hati. Diam adalah lemahnya iman.

Speak up bukan konfrontasi langsung. Lapor ke RT/RW, polisi, atau lembaga perlindungan perempuan. Libatkan banyak pihak, rekam bukti, dan jaga kerahasiaan korban.

Menutup Lubang Perlindungan

Kita perlu bertindak sekarang. Pemerintah wajibkan pendaftaran kos dan lapor 1×24 jam. Pengelola kos harus minta surat nikah dan punya prosedur penanganan kekerasan. Orang tua wajib mengawasi anak perempuannya.

RT/RW aktif memantau warga baru. Tetangga segera laporkan hal-hal mencurigakan. Kita semua harus membangun budaya peduli dan berani speak-up.

Penutup

Kasus YTR adalah pelajaran berharga. Adab dan syariat bukan aturan kaku, tapi perlindungan nyata dari kekerasan. Larangan khalwat dan kewajiban mahram adalah kasih sayang Allah untuk melindungi kita.

Kegagalan sistem menunjukkan kita tak bisa mengandalkan satu lapisan perlindungan saja. Semua pihak harus bergerak bersama. Speak up adalah bagian dari iman. Diam di hadapan kemungkaran berakibat fatal.

Perlindungan perempuan adalah tanggung jawab bersama. Semoga kasus ini jadi titik balik. Jangan biarkan lubang perlindungan terbuka. Setiap celah yang kita tutup adalah nyawa dan kehormatan yang kita selamatkan.

***

*) Penulis adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com