Jakarta, radarbaru.com – Pemerintah resmi menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace atau lokapasar. Kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat masih belum cukup kuat.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, pemerintah tidak ingin kebijakan perpajakan baru justru memberikan tekanan tambahan terhadap aktivitas ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak memanfaatkan platform digital sebagai sarana berjualan.

“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya.

Pemerintah sebelumnya berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, di mana platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak bagi pedagang yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan. Namun, implementasi kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda hingga kondisi ekonomi dinilai lebih kondusif.

Purbaya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 yang mencapai 5,29 persen masih belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Angka tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pemulihan ekonomi berlangsung lebih cepat dengan didukung berbagai indikator, seperti meningkatnya daya beli masyarakat, membaiknya Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK), serta kenaikan Indeks Penjualan Riil. Apabila indikator-indikator tersebut menunjukkan perbaikan yang signifikan, pemerintah akan kembali mempertimbangkan penerapan pemungutan pajak marketplace dalam beberapa bulan mendatang.

“Jadi 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan,” kata Purbaya.

Penundaan ini diperkirakan menjadi angin segar bagi jutaan pedagang online di Indonesia. Dengan belum diberlakukannya pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, para pelaku usaha memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan daya saing usahanya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti rencana kebijakan tersebut dibatalkan. Pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang marketplace tetap akan diterapkan setelah kondisi ekonomi dinilai lebih kuat dan siap mendukung implementasi kebijakan perpajakan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan akan mempercepat proses pengambilalihan pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh). Proses tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan September 2026.

Menurutnya, pengelolaan utang proyek tersebut akan berada di bawah salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan sehingga tidak secara langsung menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga memastikan pengalihan tersebut tidak akan membubarkan konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Selain itu, kepemilikan mayoritas saham PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Pemerintah akan mengambil alih kepemilikan 60 persen saham konsorsium BUMN, sementara 40 persen saham milik konsorsium perusahaan China tetap tidak berubah.

Pemerintah berharap berbagai langkah tersebut mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menciptakan ruang yang lebih baik bagi pemulihan sektor usaha, termasuk perdagangan digital yang dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan signifikan.