Jakarta, radarbaru.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap bahwa praktik korupsi hampir selalu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, para pelaku kerap menyamarkan hasil kejahatan dengan berbagai cara, termasuk mengalirkan dana ke keluarga hingga selingkuhan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang disiarkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ibnu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, korupsi dan TPPU berjalan beriringan. Bahkan, keduanya bisa diusut secara bersamaan karena saling berkaitan erat.
“Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU. Bisa terjadi bersamaan atau menyusul. Kalau bersamaan, biasanya bukti sudah lengkap,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pelaku korupsi umumnya langsung menyebarkan uang hasil kejahatan ke berbagai pihak untuk menghindari pelacakan. Mulai dari keluarga inti, sumbangan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan.
“Begitu melakukan korupsi, uangnya sudah diberikan ke istri, anak, keluarga, untuk amal, sumbangan, sampai piknik. Akhirnya bingung sendiri menyimpan sisanya,” jelasnya.
Menurut Ibnu, ketakutan akan pelacakan oleh otoritas seperti PPATK membuat pelaku mencari cara lain untuk menyembunyikan uang tersebut. Salah satu pola yang kerap ditemukan adalah mengalirkan dana ke pihak ketiga, termasuk perempuan yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku dalam kasus seperti ini adalah laki-laki, dengan persentase mencapai 81 persen.
“Biasanya pelakunya laki-laki. Uang kemudian diberikan ke perempuan yang didekati. Nilainya bisa ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam konteks hukum, pihak penerima dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Artinya, meskipun tidak melakukan korupsi secara langsung, mereka tetap terlibat karena menerima dan menyimpan uang hasil kejahatan.
“Itu termasuk TPPU sebagai pelaku pasif, menerima dan menyimpan uang dari tindak pidana,” tegas Ibnu.
Ia pun mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak terlibat, baik secara sadar maupun tidak, dalam praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.




