Surabaya, radarbaru.com – Upaya penguatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terus dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi UMKM yang diselenggarakan di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut mengangkat tema pengelolaan keuangan UMKM dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dyah Isyana Lastri, S.T., M.M., Eka Putri Wulandari, S.E., M.B.A., dan Aisyah Asri Nurrahma, S.Par., M.M. Copy of Manajemen Keuangan UMKM.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya pengelolaan keuangan sebagai salah satu kunci keberlangsungan usaha. Dalam materi yang disampaikan, UMKM memiliki peranan besar dalam perekonomian Indonesia, baik melalui kontribusinya terhadap produk domestik bruto maupun dalam penyerapan tenaga kerja.

WhatsApp Image 2026-10-12 at 10.41.46
Narasumber menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi UMKM Bina Desa 2026 kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya. (Foto: Dok/Ist).

Meski demikian, menjalankan usaha tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menjual produk. Salah satu tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha kecil justru berasal dari pengelolaan arus kas. Materi sosialisasi menyoroti sejumlah persoalan yang umum terjadi, seperti uang usaha yang bercampur dengan uang pribadi, transaksi yang tidak tercatat, tidak tersedianya dana cadangan, hingga pengambilan uang usaha tanpa aturan yang jelas.

Melalui kegiatan ini, peserta diperkenalkan pada prinsip dasar sistem keuangan usaha yang terdiri atas empat langkah sederhana, yaitu memisahkan, mencatat, membagi, dan mengevaluasi. Prinsip tersebut dirancang agar mudah diterapkan oleh pelaku UMKM dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Salah satu pembahasan utama adalah pentingnya memisahkan keuangan usaha dengan keuangan pribadi. Rekening usaha sebaiknya digunakan untuk menerima hasil penjualan serta membayar kebutuhan bisnis seperti stok, listrik, sewa, maupun gaji karyawan. Sementara itu, rekening pribadi digunakan untuk kebutuhan rumah tangga pemilik. Pelaku usaha juga dianjurkan memiliki dana cadangan tersendiri sehingga kebutuhan mendadak tidak langsung mengganggu kas operasional.

Peserta juga mendapat pemahaman mengenai pengaturan pendapatan pemilik usaha. Pengambilan uang oleh pemilik perlu dilakukan secara terencana dan tidak semata-mata berdasarkan jumlah uang yang tersedia di kas. Dalam materi diberikan ilustrasi bahwa gaji pemilik dapat ditetapkan sekitar 20–30 persen dari laba bersih, dengan tetap mempertimbangkan jenis usaha, margin, dan kebutuhan operasional.

Selain itu, laba usaha dapat dibagi ke dalam beberapa kebutuhan, seperti operasional dan stok, gaji pemilik, pengembangan usaha, dana darurat, serta laba yang disimpan untuk memperkuat modal. Pola ini membantu pelaku UMKM agar hasil usaha tidak seluruhnya langsung digunakan, tetapi sebagian tetap dialokasikan untuk menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah dana darurat usaha. Dana tersebut berfungsi sebagai perlindungan ketika terjadi kondisi tidak terduga, antara lain penurunan penjualan, kenaikan harga bahan baku, kerusakan peralatan, keterlambatan pembayaran pelanggan, maupun gangguan distribusi. Materi menyebutkan bahwa alokasi awal dana darurat dapat dimulai sekitar 5–10 persen dari laba bersih, dengan target jangka panjang mampu menutup kebutuhan operasional selama tiga hingga enam bulan.

Tidak berhenti pada pemaparan teori, peserta juga diperkenalkan dengan bentuk pembukuan sederhana yang dapat langsung diterapkan. Beberapa pencatatan yang disarankan meliputi buku kas harian, catatan penjualan, catatan pembelian, catatan stok, serta catatan utang dan piutang. Pencatatan dapat dilakukan secara sederhana menggunakan buku maupun perangkat digital. Copy of Manajemen Keuangan UMKM.

Agar materi lebih mudah dipahami, sosialisasi turut dilengkapi dengan latihan pengelolaan keuangan melalui simulasi usaha. Peserta diajak menghitung pemasukan, pengeluaran, saldo kas, hingga laba usaha. Melalui latihan ini, peserta dapat memahami bahwa omzet, laba, dan saldo kas merupakan tiga hal yang berbeda, sehingga seluruhnya perlu dicatat dan dievaluasi dengan tepat.

Para peserta juga didorong untuk membangun kebiasaan keuangan yang konsisten. Setiap transaksi sebaiknya dicatat setiap hari dan disertai penyimpanan bukti transaksi. Selanjutnya, evaluasi secara berkala dapat dilakukan untuk memantau perubahan biaya, kondisi persediaan, utang, piutang, serta kebutuhan pembayaran usaha.

Melalui Sosialisasi UMKM di Kelurahan Sumberejo, pelaku usaha diharapkan semakin menyadari bahwa pengelolaan keuangan yang baik tidak harus dimulai dengan sistem yang kompleks. Kedisiplinan dalam memisahkan uang, mencatat transaksi, mengatur penggunaan laba, dan mengevaluasi kondisi usaha dapat menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

* Oleh: Eka Putri Wulandari, S.E., M.B.A.