Oleh: Siti Lina Lutfiana*
Di negara hukum, bantuan hukum bukanlah belas kasihan negara kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum, melainkan hak konstitusional yang wajib dipenuhi. Hak tersebut menjadi semakin penting ketika seseorang berstatus sebagai tersangka dalam perkara pidana yang ancaman hukumannya berat. Pada situasi demikian, negara berkewajiban memastikan bahwa tersangka memperoleh pendampingan hukum yang memadai agar tidak menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan dalam proses peradilan pidana.
Dalam praktik hukum pidana Indonesia, tersangka yang terancam pidana lima tahun atau lebih wajib memperoleh pendampingan advokat. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa bagi tersangka atau terdakwa yang tidak mampu dan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih serta tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Ketentuan ini merupakan manifestasi dari prinsip due process of law, yaitu jaminan bahwa setiap orang akan diperlakukan secara adil selama proses penegakan hukum berlangsung. Namun demikian, muncul persoalan yang jarang dibahas secara mendalam, yakni mengenai independensi advokat yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada tersangka yang tidak mampu.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah advokat yang ditunjuk melalui mekanisme yang melibatkan penyidik benar-benar dapat menjalankan tugasnya secara independen? Ataukah terdapat potensi konflik kepentingan yang menyebabkan pendampingan hukum hanya menjadi formalitas administratif semata? Persoalan ini penting karena kualitas bantuan hukum tidak hanya ditentukan oleh kehadiran seorang advokat dalam ruang pemeriksaan, tetapi juga oleh kebebasan advokat tersebut dalam menjalankan fungsi pembelaan tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Dalam wawancara yang dilakukan dengan Bapak Sahlan Anwar Lubis seorang advokat dikantor LAW FIRM SAHLAN AZWAR & PARTNERS pada hari Senin tanggal 5 mei 2026, kami memperoleh gambaran bahwa pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan struktural. Menurut beliau, pada prinsipnya setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak didampingi oleh pihak yang memahami hukum sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut masih jauh dari kondisi ideal.
Beliau menjelaskan bahwa pada masa lalu masih sering ditemukan praktik di mana tersangka yang seharusnya wajib didampingi advokat justru diminta membuat pernyataan tidak bersedia didampingi penasihat hukum agar proses penyidikan tetap dapat berjalan. Meskipun kondisi tersebut telah banyak berkurang berkat dorongan organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil, berbagai persoalan lain masih terus muncul dalam praktik.
Salah satu persoalan mendasar adalah keterbatasan jumlah advokat dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, lembaga bantuan hukum yang diharapkan menjadi sarana pemenuhan hak masyarakat miskin juga menghadapi kendala berupa minimnya dukungan anggaran negara. Akibatnya, pelayanan bantuan hukum sering kali tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Kondisi tersebut pada akhirnya menciptakan ruang yang memungkinkan bantuan hukum bergeser dari fungsi idealnya. Dalam praktik tertentu, advokat yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka hanya hadir guna memenuhi syarat formal pemeriksaan. Bahkan terdapat situasi di mana pendampingan tidak dilakukan secara langsung oleh advokat, melainkan oleh asisten atau pihak lain yang belum berstatus advokat.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan etika profesi yang serius. Secara normatif, advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri. Independensi merupakan fondasi utama profesi advokat karena tanpa independensi mustahil seorang advokat dapat membela kepentingan klien secara optimal. Seorang advokat harus berani mengkritisi tindakan penyidik yang tidak sesuai prosedur, mengingatkan hak-hak tersangka yang diabaikan, serta memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara adil.
Namun independensi tersebut dapat terancam apabila sistem bantuan hukum menempatkan advokat dalam posisi yang rentan terhadap pengaruh pihak lain. Meskipun tidak selalu terjadi intervensi secara langsung, mekanisme penunjukan advokat oleh penyidik dapat menimbulkan persepsi adanya hubungan yang terlalu dekat antara advokat dan aparat penegak hukum. Persepsi tersebut menjadi masalah tersendiri karena dapat mengurangi kepercayaan tersangka terhadap penasihat hukumnya.
Dalam perspektif etika profesi, konflik kepentingan tidak selalu harus dibuktikan melalui adanya perintah atau tekanan eksplisit. Konflik kepentingan dapat muncul ketika terdapat kondisi yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi seorang profesional dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, meskipun advokat yang ditunjuk tetap berkomitmen menjalankan profesinya secara profesional, sistem yang memungkinkan munculnya keraguan terhadap independensi tersebut tetap perlu dievaluasi.
Lebih jauh lagi, persoalan bantuan hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Negara tidak cukup hanya menyediakan advokat secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar berkualitas. Kehadiran advokat tidak boleh sekadar menjadi tanda tangan dalam berita acara pemeriksaan. Advokat harus diberikan ruang yang memadai untuk berkomunikasi dengan klien, mempelajari perkara, memberikan nasihat hukum, dan mengawasi jalannya pemeriksaan.
Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sahlan Anwar Lubis pada saat wawancara, keterbatasan fasilitas dan dukungan negara masih menjadi hambatan besar dalam optimalisasi bantuan hukum. Organisasi bantuan hukum sering kali tidak memperoleh ruang maupun sarana yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Padahal, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting untuk menjamin kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, persoalan independensi advokat dalam bantuan hukum cuma-cuma tidak boleh dianggap sepele. Ketika bantuan hukum hanya dijalankan sebagai formalitas prosedural, maka hak tersangka yang sesungguhnya hendak dilindungi oleh hukum menjadi kehilangan maknanya. Sebaliknya, apabila independensi advokat dapat dijaga dan didukung oleh sistem yang baik, bantuan hukum akan menjadi instrumen penting dalam mencegah kesewenang-wenangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai potensi intervensi penyidik terhadap advokat bukanlah semata-mata persoalan hubungan antarprofesi hukum. Persoalan ini menyangkut kualitas perlindungan hak asasi manusia, integritas sistem peradilan pidana, dan komitmen negara dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Karena itu, reformasi sistem bantuan hukum harus diarahkan bukan hanya pada pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga pada penguatan independensi advokat sebagai penjaga hak-hak masyarakat di hadapan hukum.
***
*) Penulis adalah Mahasiswa Prodi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com




