Penullis: Dr. Putri Permatasari, SKM, MKM*

Peningkatan prevalensi diabetes telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam menjalankan program jaminan kesehatan nasional (JKN) karena diprediksi akan terus menambah beban biaya JKN. Diabates merupakan penyakit yang menghabi skan biaya kesehatan besar karena tidak bisa disembuhkan dan seringkali menimbulkan komplikasi yang memperberat kondisi kesehatannya. Total biaya pengobatan DMT2 dan komplikasinya mencapai Rp. 8,6 triliun pada tahun 2016 dengan 74% biaya digunakan untuk manajemen komplikasi terkait diabetes (Manafe, 2020). Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus dan pembiayaan penatalaksanaan diabetes di Indonesia. Pada tahun 2014 terdapat 135.322 kasus dengan pembiayaan Rp.700,29 miliar menjadi 322.820 kasus dengan pembiayaan Rp.1,877 trilliun pada tahun 2017 (Kemenkes 2018).

Salah satu program promotif preventif dari BPJS Kesehatan adalah program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis). Sasaran dari program ini adalah seluruh peserta BPJSKesehatan yang memiliki atau beresiko penyakit hipertensi dan diabetes mellitus tipe 2. Prolanis bertujuan untuk mendorong peserta penyandang penyakit kronis mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam prolanis adalah konsultasi medis, edukasi kelompok peserta prolanis, reminder SMS Gateway dan home visit (Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer, 2014).

Berdasarkan hasil evaluasi jumlah Peserta Prolanis DM dan Hipertensi dari tahun 2014- 2024 mengalami tren yang meningkat seiring dengan penguatan pelayanan promotif dan preventif bagi Peserta JKN. Pada tahun 2021 terjadi penurunan Peserta Prolanis DM dan HT, hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan adanya Peserta Prolanis yang non aktif akibat meninggal dunia. Sedangkan pada tahun 2022, jumlah Peserta Prolanis DM sebanyak 390.041 Peserta (naik 20,12% dari tahun 2021).

Seiring dengan peningkatan jumlah Peserta Prolanis terdaftar dan didukung dengan adanya regulasi terkait pembiayaan kegiatan Prolanis, Edukasi Kesehatan Prolanis dan Aktivitas Fisik Prolanis melalui pertemuan tatap muka secara langsung (offline) dan pertemuan secara daring (online), capaian Edukasi Kesehatan Prolanis telah dilaksanakan sebanyak 15.505 kali oleh 4.458 Klub dengan realisasi biaya sebesar Rp.10.448.342.982,-. Sedangkan untuk kegiatan Aktivitas Fisik Prolanis telah dilaksanakan sebanyak 26.868 kali oleh 3.878 Klub dengan realisasi biaya sebesar Rp.9.507.353.597,-.

Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta serta untuk memudahkan penderita penyakit kronis meng akses pelayanan melalui Program Rujuk Balik. Pelayanan PRB diperuntukan sebagai pelayanan bagi peserta yang mengidap penyakit kronis yang memiliki keadaan yang sudah terkontrol atau stabil namun masih membutuhkan pengobatan atau asuhan keperawatan. Kondisi terkontrol atau stabil adalah suatu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter yang stabil sesuai tata laksana penyakit kronis dan ditetapkan oleh dokter spesialis dan/sub spesialis. Penyakit kronis yang termasuk dalam program rujuk balik adalah penyakit hipertensi, jantung, diabetes mellitus, asma paru obstruktif kronis, (epilepsy), stroke, scizofrenia dan systemic lupus erymatous.

Peserta dari kegiatan prolanis merupakan sebagian dari peserta Program Rujuk Balik (PRB) yang menderita Diabetes Melitus yang sudah dinyatakan oleh dokter spesialis dan sub spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). Melalui program ini peserta dapat mengikuti kegiatan promotif dan preventif yang diselenggarakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Menurut WHO diabetes menyumbangkan 4% penyebab kematian di dunia (WHO, 2014). Diabetes mellitus juga bertanggung jawab atas 1,5 juta kematian di dunia tahun 2012. Secara global, prevalensi diabetes mellitus diperkirakan sebesar 9% pada tahun 2014 (WHO 2014).

Diabetes melitus merupakan suatu penyakit atau gangguan metabolisme kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula (glukosa) darah. Maka dari itu, para penderita diabetes penting untuk selalu rutin memantau dan menjaga kadar gula darah agar tetap normal. BPJS Kesehatan mengembangkan kebijakan iterasi peresepan untuk pelayanan obat Kronis dan Program Rujuk Balik (PRB), dimana dokter di FKTP atau FKRTL meresepkan obat selama 30 hari dengan tambahan 2 kali iterasi, sehingga peserta PRB dan kronis dapat datang langsung keApotik dan dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telekonsultasi. Selain itu, pemantauan status kesehatan peserta kronis oleh FKTP untuk mengendalikan kondisi komorbiditas peserta JKN kasus Covid-19 melalui aplikasi P- Care.

Fokus pelaksanaan PRB di FKTP adalah pengelolaan terhadap Peserta PRB agar menjadi Peserta PRB aktif. Peserta PRB aktif adalah Peserta PRB yang melakukan kontak dengan FKTP dan/atau Apotek PRB secara rutin setiap bulan dengan diagnosa PRB dan tidak dirujuk ke FKRTL. Mekanisme pelayanan PRB adalah setelah mendapatkan Surat Rujuk Balik (SRB), Peserta memeriksakan diri ke FKTP. Dokter FKTP bertindak sebagai koordinator pelayanan (care coordinator) dan menjalankan advis Dokter Spesialis/Sub Spesialis sesuai rekomendasi yang terdapat di dalam SRB.

***

*) Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Sarjana Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com