Radar Baru, Depok – PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, di bawah kepemimpinan Direktur Utama Nurman Kusuma, telah berhasil menyelesaikan proses eksekusi lahan yang terletak di Jalan Raya Abdul Wahab, Depok. Proses ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Depok Nomor: 22/Pdt.Eks/Constatering/2024 Jo, Nomor 107/PK/PDT/2024 Jo, Nomor 325/PK/PDT/2022 Jo, Nomor 2596/PDT/2020 Jo, Nomor 231/PDT/2019/PT.Bdg Jo, Nomor 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk.

Dalam pernyataannya, Nurman Kusuma mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu proses eksekusi lahan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan mendukung proses ini, sehingga kami dapat menyelesaikan eksekusi lahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Nurman Kusuma.

Proses eksekusi ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan berbagai tahapan hukum, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Keputusan akhir yang dikeluarkan oleh pengadilan telah memastikan bahwa PT Haikal Cipta Abadi Perkasa memiliki hak legal atas lahan tersebut.

Nurman Kusuma juga menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap langkah yang diambil. “Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Keberhasilan eksekusi lahan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi PT Haikal Cipta Abadi Perkasa dalam melanjutkan pengembangan proyek-proyek strategis yang telah direncanakan. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi dan infrastruktur di wilayah Depok dan sekitarnya.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, PT Haikal Cipta Abadi Perkasa siap untuk melanjutkan rencana pengembangan lahan tersebut demi kemajuan bersama.