Penulis: Angelina Sidiprasetija*

Di era pasar bebas dan digitalisasi seperti sekarang, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk memilih beberapa produk seperti pakaian,obat-obatan, kosmetik hingga makanan. Namun dibalik kelimpahan itu, tersimpan resiko yang berbahaya seperti produk yang tidak aman, bahan yang berbahaya, izin edar palsu hingga klaim kesehatan yang menyesatkan, karena apabila hal ini terus dibiarkan maka yang terancam bukan hanya hak-hak para konsumen melainkan kesehatan masyarakat luas.

Perlindungan konsumen bukan hanya sebagai transaksi ekonomi, ini adalah soal nyawa, hak atas kesehatan dan soal tanggung jawab negara. Inilah mengapa perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat harus dilihat dan tidak bisa dipaksakan.

Konsumen Tidak Selalu Tahu, Tapi Berhak Dilindungi

Sebagian masyarakat tidak selalu memiliki pengetahuan mengenai kandungan produk yang mereka konsumsi. Mereka percaya bahwa produk yang mereka konsumsi sudah aman dan teruji oleh uji klinis kesehatan dan BPOM, namun kepercayaan mereka selalu dikhianati. Contoh kasus nyata yang sering dialami oleh para konsumen ialah obat palsu yang dijual secara online, makanan yang menggunakan obat pewarna tekstil hingga kosmetik ilegal yang dijual secara bebas di media sosial. Bahkan akibat dari konsumsi tersebut, banyak sekali konsumen yang mengalami gangguan kesehatan,cacat hingga kematian, Dapat kita pungkiri bahwa pentingnya penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di masyarakat supaya para konsumen yang mengalami ketidakadilan mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen dan Kesehatan

Di Indonesia, perlindungan konsumen dan kesehatan sudah diatur oleh pemerintah di peraturan perundang-undangan yakni;

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa

Pasal 12 UU Kesehatan menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan,pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pemerintah pusat dan daerah menjamin perlindungan kepada pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu sejalan dengan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum di Indonesia seringkali reaktif dan lambat dalam menangani kasus sehingga para pelaku dapat bertindak lebih cepat daripada hukum yang dijalankan.

Masalah di lapangan: Iklan menyesatkan dan Regulasi yang terlambat

Salah satu tantangan terbesar dalam melindungi masyarakat dalam hukum perlindungan konsumen adalah iklan produk yang menyesatkan, khususnya di media sosial. Banyak produk obat herbal atau suplemen yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit serius tanpa terbukti BPOM dan Uji Kesehatan serta yang lebih menakutkan ialah masyarakat mudah tergiur akibat dari iklan yang sangat baik.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaku usaha kecil atau online shop sangat minim sehingga penjualan obat tersebut menjadi semakin luas serta akibat dari pengawasan yang minim banyak sekali pelaku usaha yang menjual obat dan makanan yang sudah kadaluarsa, komposisi yang tidak jelas. Ini adalah bentuk kelalaian struktural yang berpotensi membahayakan publik dalam skala yang luas.

Negara Tidak Boleh Diam

Dalam konteks perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat, negara tidak boleh hanya bersifat pasif atau normatif. Negara harus hadir secara aktif dan tegas. Bukan hanya dengan regulasi, tetapi juga dengan edukasi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Regulator seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Perdagangan harus lebih responsif dan transparan. Pengawasan produk harus ditingkatkan, termasuk dengan menggunakan teknologi digital untuk melacak produk ilegal yang dijual online. Di sisi lain, masyarakat harus dilibatkan sebagai bagian dari pengawasan sosial. Konsumen yang sadar dan kritis akan menjadi benteng awal dalam mencegah peredaran produk berbahaya.

Penutup: Perlindungan Konsumen adalah Investasi Kesehatan Publik

Perlindungan konsumen bukan hanya tentang menjamin hak individu saat berbelanja, tapi juga tentang menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Produk yang tidak aman bukan hanya melanggar hak konsumen, tapi juga mencederai hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Jika negara serius ingin membangun kualitas kesehatan nasional, maka perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas strategis. Kita tidak hanya butuh pasar yang bebas, tetapi pasar yang adil, aman, dan manusiawi. Karena pada akhirnya, kesehatan masyarakat bukan hanya urusan dokter dan rumah sakit tetapi juga soal keberanian menegakkan hukum di pasar.

***

*) Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com