Radarbaru, Malang – Pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2025, Mahasiswa magang mandiri dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang telah menghadiri proses alur persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Mahasiswa yang terlibat antara lain: Bintang Aurlie Wahyudi (202210110311184), Fatika Rahma Ari Damayanti (202210110311185), Zahlia Meysa Salsabilla (202210110311197), Dita Farah Hamidah (202210110311216), dan Anindya Intania Putri Yudhistira (202210110311217).

Dalam persidangan tersebut, Mahasiswa berperan aktif mengikuti jalannya persidangan untuk memperluas pemahaman mengenai praktik hukum di pengadilan dan mendapatkan pengalaman nyata di setiap tahapan proses persidangan perdata.

Pada tahap awal, proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri diawali dengan pembukaan sidang secara resmi yang dinyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya, penggugat dan tergugat dipanggil untuk memasuki ruang sidang, kemudian identitas para pihak diperiksa, termasuk surat kuasa bagi yang diwakili kuasa hukum serta surat izin praktik advokat yang dicek. Apabila kedua pihak telah hadir lengkap, mereka diberikan kesempatan untuk menempuh jalan damai melalui mediasi, di mana hakim menawarkan mediator dari Pengadilan Negeri atau pihak luar sesuai PERMA RI No. 1 Tahun 2008.

Mahasiswa juga mengetahui bahwa apabila mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Jika perdamaian tercapai, hasilnya dibacakan dalam persidangan dan dituangkan dalam akta perdamaian yang sah secara hukum dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Bila tidak ada perubahan, sidang berlanjut ke tahap penyampaian jawaban dari tergugat yang dapat berisi tangkisan, keberatan (eksepsi), permintaan putusan sementara (provisionil), atau gugatan balik (rekonvensi). Dalam hal gugatan balik diajukan, tergugat menjadi penggugat rekonvensi. Penggugat kemudian menyampaikan replik dan jika ada rekonvensi, berposisi sebagai tergugat rekonvensi.

Selama proses berlangsung, pihak ketiga dapat mengajukan intervensi. Sebelum pembuktian, hakim dapat mengeluarkan putusan sela terkait provisionil, eksepsi absolut, atau intervensi. Tahap pembuktian dimulai dengan penggugat mengajukan bukti dan saksi, diikuti oleh tergugat. Setelah pembuktian, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, kemudian majelis hakim bermusyawarah secara tertutup untuk mengambil keputusan.

Putusan sidang dibacakan secara terbuka dan dapat berupa dikabulkan seluruhnya atau sebagian, ditolak, atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Setelah putusan dibacakan, para pihak diberitahukan haknya untuk menerima, pikir-pikir selama 14 hari, atau mengajukan banding. Jika salah satu pihak tidak hadir saat putusan dibacakan, pemberitahuan akan diberikan dan pihak tersebut memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap; jika tidak merespons, dianggap menerima putusan.

Kegiatan magang ini memberikan pengalaman yang berharga bagi Mahasiswa dalam memahami mekanisme persidangan perdata secara langsung. Mahasiswa dapat membandingkan teori yang dipelajari di kampus dengan realita di ruang persidangan serta memperkuat kesiapan untuk menghadapi dunia praktik hukum di masa depan.