Radarbaru, Malang – Pada tanggal 17 Februari 2024, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang tengah menempuh semester 6, menjalankan program magang mandiri sebagai bagian dari kurikulum akademik mereka. Program magang ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menerapkan teori hukum yang telah dipelajari di bangku kuliah, guna memperdalam pemahaman mereka tentang praktik hukum di lapangan.
Kelima mahasiswa tersebut—Raihan Ramadhan, Muhammad Hafizh Naufal A, Audi Marshandita, Fina Zumrotus Sholikhah, dan Sayyidah Khilqah Rabbaniyah—melaksanakan magang di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Muhammad Syahrul, yang beralamat di Lantai 3 Gedung Hidayat & CO, Jalan Ahmad Yani Utara No. 33A, Kota Malang. Selama kegiatan magang, mereka dibimbing oleh Ibu Aprilia Bhirini Slamet, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Magang dan Bapak Muhammad Syahrul, S.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Kedua pembimbing berperan penting dalam memastikan tercapainya tujuan kegiatan magang melalui pendampingan teori dan praktik yang intens.
Selama magang, para mahasiswa mendapatkan kesempatan langka untuk terlibat langsung dalam proses penyelesaian perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B. Perkara dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Kpn ini melibatkan dua pihak Penggugat yang diwakili oleh tiga kuasa hukum: Drs. H. Husni Thamrin, S.H., M.H., Muhammad Syahrul, S.H., dan Sendita Aike Putri, S.H., M.Kn. Di sisi lain, pihak Tergugat diwakili oleh dua kuasa hukum, dengan dua pihak turut tergugat, yakni seorang notaris di daerah Pakisaji dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Proses penyelesaian perkara ini melibatkan serangkaian tahapan persidangan. Sidang pertama digelar pada 10 April 2025, dilanjutkan dengan agenda kelengkapan para pihak pada 24 April 2025. Selanjutnya, siding lanjutan yaitu agenda Mediasi pertama dilaksanakan pada 8 April 2025, mediasi kedua dilaksanakan pada 22 Mei 2025, Kuasa Hukum Tergugat meminta waktu tiga minggu untuk agenda sidang selanjutnya. Setelah periode tersebut, pada 12 Juni 2025, digelar mediasi ketiga yang menghasilkan draft dading atau akta kesepakatan yang kemudian menjadi dasar penetapan oleh Hakim Mediasi.
Sidang lanjutan dilaksanakan pada 26 Juni 2025 dengan agenda Laporan Mediator, dimana sidang ini ditunda pada tanggal 10 Juli dikarenakan pihak yang hadir belum lengkap, pada tanggal 10 Juli mendatang semua pihak harus hadir untuk penetapan akta perdamaian oleh majelis hakim.
Keterlibatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dalam proses ini tidak hanya memberikan pengalaman praktis yang berharga, tetapi juga meningkatkan pemahaman mereka tentang penerapan hukum dalam dunia nyata. Kegiatan ini sejalan dengan tujuan kurikulum Fakultas Hukum untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan di dunia profesional, serta memberikan kontribusi nyata dalam proses penyelesaian perkara hukum di Indonesia.