Jakarta, radarbaru.com — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan terus memperkuat kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) melalui Diklat Investigasi/Intelijen Gelombang II bagi Satpol PP di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026. Diklat ini menjadi langkah strategis untuk membekali personel dengan kemampuan investigasi, membaca situasi, dan mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum secara lebih dini.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan sinergi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam meningkatkan kapasitas aparatur Satpol PP. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan kerja sama kedua institusi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan investigasi/intelijen bagi PNS pada Satpol PP.
Melalui diklat ini, peserta mendapatkan pemahaman dan keterampilan yang dapat mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam mengumpulkan informasi, melakukan analisis terhadap suatu situasi, serta menyusun langkah tindak lanjut secara tepat dan terukur. Penguasaan kemampuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Satpol PP sehingga setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemampuan investigasi dan intelijen memiliki peran penting dalam mendukung penegakan Perda, baik melalui pendekatan yustisi maupun non-yustisi. Dengan kompetensi tersebut, Satpol PP diharapkan tidak hanya bertindak ketika pelanggaran terjadi, tetapi mampu aktif menemukan indikasi pelanggaran, membaca potensi risiko, dan mengambil langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain aspek teknis, pelaksanaan diklat juga menjadi sarana untuk membangun sikap profesional, disiplin, serta kemampuan berkoordinasi dalam menjalankan tugas. Tantangan penegakan Perda dan Perkada di daerah yang semakin kompleks membutuhkan aparatur yang mampu bekerja berdasarkan prosedur, memahami kondisi sosial masyarakat, serta mengedepankan pendekatan yang tepat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Penutupan diklat menjadi awal bagi peserta untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di wilayah tugas masing-masing. Para peserta diharapkan mampu bekerja secara profesional dengan tetap memegang teguh kode etik dan SOP Satpol PP serta kode etik intelijen. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan juga diharapkan dapat dibagikan kepada rekan kerja di lingkungan masing-masing sehingga memberikan dampak yang lebih luas terhadap peningkatan kapasitas organisasi.
Dengan penguatan kapasitas ini, Satpol PP diharapkan semakin responsif, proaktif, dan profesional dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di daerah. Kompetensi investigasi dan intelijen yang dimiliki personel diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan penegakan Perda dan Perkada yang lebih efektif, terukur, serta mampu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat secara optimal.









