Yogyakarta, radarbaru.com – Kegiatan Peneribitan Nomor Izin Berusaha (NIB) dimulai dengan melakukan survei Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Padukuhan Manggung telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Juli 2026. Pelaksanaan survei UMKM dilakukan oleh mahasiswa KKN Universitas Mercu Buana Yogyakarta Angkatan XLIX Kelompok 7 yang dibagi menjadi tiga kelompok yang nantinya akan menyebar untuk mencari UMKM di berbagai RT di Padukuhan Manggung.

Puncak kegiatan dilaksanakan pada rentang waktu 8 hingga 13 Agustus 2026 melalui pemfasilitasian dan pendampingan pendaftaran secara langsung. Pada periode tersebut, tim mendampingi proses penginputan data ke sistem perizinan hingga dokumen NIB resmi berhasil diterbitkan secara gratis. Selain itu, tim juga melakukan penanganan dan tindak lanjut terhadap berbagai kendala teknis NIB yang dialami pedagang agar seluruh proses legalitas dapat terselesaikan dengan baik.

Selain memfasilitasi legalitas perizinan, tim juga memberikan dukungan tambahan berupa pembuatan dan pemberian banner usaha secara gratis bagi pedagang siap saji yang belum memiliki banner. Tak hanya itu, tim turut mendaftarkan titik lokasi tempat usaha para pedagang ke dalam platform Google Maps guna memperluas jangkauan promosi digital. Melalui kombinasi pendaftaran NIB, pembagian banner, dan pendaftaran Google Maps ini, diharapkan para pelaku usaha di Padukuhan Manggung dapat meningkatkan daya saing serta mengelola usahanya secara lebih profesional. Dari sekian banyak pelaku usaha makanan siap saji yang ada di Padukuhan Manggung, kami berfokus memfasilitasi dan mendampingi 6 pelaku usaha terpilih yang paling membutuhkan proses pendaftaran NIB, pembuatan banner, hingga pendaftaran Google Maps.

Pelaku usaha juga diberi pembekalan materi yang diberikan terkait pelaku usaha yang dijalankan. Materi tersebut mengenai 5 Kunci Keamanan Pangan di Ritel dan Pangan Siap Saji (PSS). Topik tersebut dijelaskan agar pelaku usaha dapat memahami dan menerapkan prinsip keamanan pangan dalam setiap tahapan kegiatan usahanya, mulai dari pemilihan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian kepada konsumen. Selain itu, pemberian materi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan pangan sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kontaminasi pangan serta memastikan produk yang dijual aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat

Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan adalah bagaimana meyakinkan para pelaku usaha agar bersedia untuk didaftarkan dan memiliki NIB. Sebagian pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran bahwa setelah memiliki NIB, mereka akan langsung dikenakan pajak. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang menyebabkan beberapa pelaku usaha menolak untuk didaftarkan. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang baik kepada pelaku usaha agar mereka memahami bahwa memiliki NIB tidak berarti secara otomatis akan dikenakan pajak. Selain itu, pelaku usaha juga perlu diberikan pemahaman bahwa bagi usaha yang masih dalam kategori UMKM terdapat ketentuan perpajakan yang disesuaikan dengan kondisi dan skala usahanya. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami manfaat NIB sebagai bentuk legalitas usaha dan tidak lagi merasa khawatir untuk melakukan pendaftaran.

Kegiatan pendampingan pembuatan NIB berhasil membantu pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha. Dengan adanya NIB, pelaku usaha memiliki legalitas usaha yang dapat digunakan sebagai salah satu bentuk pengakuan resmi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga menjadi lebih memahami pentingnya memiliki legalitas dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depannya.