Radar Baru, Nias – Kepolisian Resor (Polres) Nias terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas melalui Program Polantas Menyapa. Program ini dijalankan oleh Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM), guna memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelayanan SIM merupakan bagian penting dalam sistem registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimiliki oleh setiap pemohon. Melalui layanan ini, kepolisian memastikan bahwa setiap pengemudi telah memenuhi standar kemampuan dan kelayakan berkendara di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Ipda Ovaroni Zendrato, S.E., menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan yang tersedia di Unit SIM Satlantas Polres Nias. Layanan tersebut meliputi penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan ulang SIM hilang atau rusak, peningkatan golongan SIM, penurunan golongan SIM, hingga perubahan data pengemudi.
“Seluruh proses pelayanan SIM dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas akan melakukan seleksi kelengkapan dokumen pemohon, mengarahkan proses pendaftaran, melakukan input data, serta identifikasi pemohon atau peserta ujian,” ujar Ipda Ovaroni, Selasa ,10 februari 2026.
Ia menambahkan, pemohon SIM juga mendapatkan pendampingan selama mengikuti tahapan ujian, mulai dari ujian teori, simulasi, hingga praktik berkendara. Selain itu, pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM melalui loket Bank BRI yang telah disediakan, sehingga proses berjalan tertib dan akuntabel.
Pelayanan penerbitan SIM pada Unit Satpas 0725 Satlantas Polres Nias telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Sementara itu, ketentuan tarif PNBP SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai upaya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan peningkatan pelayanan publik, Satlantas Polres Nias juga активно melakukan sosialisasi terkait perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Layanan digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Tidak hanya pelayanan SIM, Satlantas Polres Nias juga menyelenggarakan berbagai layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor lainnya melalui sistem kesamsatan. Layanan tersebut mencakup penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), hingga layanan mutasi kendaraan bermotor.
“Seluruh layanan ini kami hadirkan sebagai bentuk komitmen Polres Nias dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan profesional kepada masyarakat,” tegas Ipda Ovaroni.
Dengan optimalisasi layanan melalui Program Polantas Menyapa, Polres Nias berharap kehadiran polisi lalu lintas semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polres Nias.




