Jakarta, radarbaru.com – Nasib guru honorer atau guru non-ASN pada tahun 2026 akhirnya mendapat kejelasan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penugasan guru non-ASN di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Abdul Mu’ti melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Aturan ini menjadi perhatian besar, terutama bagi para guru honorer yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar dengan Syarat
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan beberapa ketentuan.
Salah satu syarat utama adalah guru honorer harus sudah terdata dalam Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
Selain itu, guru tersebut juga harus masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini disebut dibuat untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri yang masih membutuhkan banyak tenaga pengajar non-ASN.
Pemerintah Akui Masih Ada Ratusan Ribu Guru Non-ASN
Dalam bagian latar belakang SE tersebut, pemerintah mengungkapkan bahwa masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, terdapat sebanyak 237.196 guru non-ASN yang masih aktif bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan dalam dunia pendidikan nasional.
Masa Penugasan Sampai Akhir 2026
Melalui surat edaran itu, pemerintah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Artinya, guru honorer yang memenuhi syarat masih dapat melanjutkan tugas mengajar hingga akhir tahun depan.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada gubernur, wali kota, bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Guru Bersertifikat Tetap Dapat Tunjangan
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mengenai penghasilan guru non-ASN.
Bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mereka tetap mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara guru yang sudah bersertifikat tetapi belum memenuhi beban kerja akan memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap akan mendapatkan insentif dari kementerian.
Selain itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Guru Honorer Tak Masuk Dapodik Jadi Sorotan
Meski aturan ini memberi kepastian bagi guru yang sudah masuk Data Pendidikan hingga akhir 2024, nasib guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik masih menjadi sorotan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok guru mempertanyakan kejelasan status guru honorer yang tidak masuk pendataan tersebut.
Banyak pihak khawatir aturan ini justru membuat sebagian guru honorer kehilangan kesempatan mengajar di sekolah negeri pada masa mendatang.
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Berikut poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. terdata sebagai Guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan
b. masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
c. Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan lain pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah Diminta Beri Kepastian Jangka Panjang
Kebijakan ini dinilai menjadi solusi sementara untuk menjaga stabilitas pendidikan nasional, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Namun berbagai pihak berharap pemerintah segera menyiapkan kebijakan jangka panjang agar nasib guru honorer memiliki kepastian yang lebih jelas di masa depan.
Keberadaan guru honorer selama ini dinilai menjadi salah satu tulang punggung pendidikan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan guru ASN.




