Pati, radarbaru.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati. Pemerintah memastikan para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi santri, bukan sebaliknya.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Romo Syafii menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi administratif secara tegas,” tegasnya.

Kemenag mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor. Penanganan melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah.

Pendekatan yang dilakukan bersifat komprehensif, meliputi:

  • Proses hukum terhadap pelaku
  • Pemulihan dan pendampingan korban
  • Penguatan sistem pengasuhan di pesantren

Sebagai tindak lanjut, Kemenag memberikan sejumlah instruksi kepada pengelola ponpes, yaitu:

  1. Menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga kasus tuntas
  2. Menonaktifkan pihak yang terlibat atau lalai
  3. Melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh
  4. Mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk sanksi maksimal

Kemenag juga menegaskan bahwa jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, izin operasional pondok pesantren dapat dicabut sesuai aturan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar memperkuat sistem perlindungan anak.

“Kami akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan santri menjadi prioritas utama,” tutup Romo Syafii.