Radar Baru, Jakarta – Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (DEMA FDIKOM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia, termasuk di lingkungan pendidikan. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban, khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya. Alih-alih mengalami penurunan, angka kekerasan seksual justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, mencerminkan lemahnya sistem pencegahan dan penanganan.

Kegiatan ini dibuka dengan diskusi publik yang menghadirkan ruang refleksi kritis atas realitas kekerasan yang kian sistemik, dilanjutkan dengan mimbar bebas sebagai wadah bagi mahasiswa untuk menyuarakan keresahan, pengalaman, dan tuntutan secara terbuka. Forum ini menjadi momentum kolektif dalam membangun solidaritas gerakan yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam melindungi aktivis serta perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

Sebagai representasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial, DEMA FDIKOM menilai bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) belum menunjukkan langkah yang cukup progresif dan terukur dalam mengatasi persoalan ini. Oleh karena itu, DEMA FDIKOM secara tegas melayangkan “kartu kuning” sebagai bentuk peringatan keras sekaligus evaluasi terhadap kinerja negara yang dinilai belum optimal.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum DEMA FDIKOM UIN Jakarta, Muhammad Zidan Ramdani, yang menyatakan, “Realitas kekerasan seksual hari ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pencegahan dan penanganan. Ruang akademik yang seharusnya aman justru masih menjadi tempat terjadinya kekerasan. Karena itu, kami mendesak negara untuk benar-benar hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi korban.”

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum DEMA FDIKOM, Kayfin Fathoni, menambahkan, “Banyak korban yang hingga kini belum mendapatkan keadilan yang layak. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan soal keberpihakan negara. KemenPPPA harus lebih responsif, transparan, dan serius dalam memastikan perlindungan bagi perempuan dan kelompok rentan.”

Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang menuntut secara keras penghentian segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan perempuan. Dalam pernyataan tersebut, DEMA FDIKOM juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui gerakan yang kolektif, inovatif, dan berkelanjutan, serta mendesak negara untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Mendesak negara untuk menjamin perlindungan maksimal terhadap aktivis dan perempuan dari segala bentuk kekerasan.

2. Menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kekerasan seksual.

3. Mendorong kebijakan yang berpihak pada korban serta memastikan akses pemulihan yang menyeluruh dan berkeadilan.

4. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KemenPPPA dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia.