Oleh: Richad Silitonga, S.H., M.M., M.Kn, CLA*

Dalam rangka ekspansi bisnis digital dengan peluang bisnis yang tetap sejalan dengan arah transformasi bank-bank digital di Indonesia, perlu dilakukan inisiasi penyaluran pinjaman jangka pendek (short term loan) kepada nasabah ataupun calon nasabah untuk transaksi Short Selling Saham. Pengertian short selling merupakan suatu transaksi jual beli saham, dimana seorang investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut dan merupakan suatu teknik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melaksanakan short selling di Bulan Oktober 2024. Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan pelaksanaan short sellling adalah untuk menambah likuiditas pasar saham termasuk menambah volume dan transaksi di bursa saham

Bahwa berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah Investor Pasar Modal Indonesia mencapai 12,16 juta orang pada Desember 2023. Dengan jumlah investor tersebut maka sangat terbuka peluang bagi Bank-Bank Digital di Indonesia dalam menawarkan produk pinjaman jangka pendek (short term loan) dengan biaya layanan yang bersaing dengan kompetitor. Penyaluran Kredit konsumer jangka pendek kepada para investor short selling saham tentu diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan Bank baik berupa fee based, pertumbuhan jumlah rekening Digital Saving dan potensi keuntungan bisnis lainnya.

Adapun manfaat dikembangkannya produk kredit short term dalam Transaksi  Short Selling Saham ini antara lain sebagai berikut :

  1. Memperkuat & mengembangkan model bisnis Digital Platform & Digital Ecocsystem Bank-Bank Digital di Indonesia.
  2. Pengembangan trickle down bisnis melalui mitra atau dengan pihak ketiga lainnya.
  3. Peningkatan citra merk (brand image) perusahaan.

Aspek Hukum dalam transaksi short selling saham telah diatur menurut hukum Indonesia dan telah dapat diimplementasikan untuk transaksi di Bursa Efek Indonesia.

Adapun beberapa peraturan terkait yang mengatur perihal Transaksi Short Selling Saham sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  • Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-09/PM/1997 tanggal 30 April 1997 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;
  • Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 258/BL/2008 Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek;
  • Keputusan Ketua Bapepam-LK No. 556/BL/2008 tentang Perubahan Pasal 2 Huruf A, Pasal 4 Ayat (1), Dan Pasal 5 Keputusan Ketua Bapepam Dan Lk Nomor: Kep-258/Bl/2008 Tanggal 30 Juni 2008 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Terdapat peluang bagi Bank-Bank Digital dalam memberikan pembiayaan terhadap kebutuhan transaksi short selling di bursa. Adapun timbulnya kebutuhan pembiayaan kredit perbankan adalah sebagai tambahan modal pembelian kembali saham emiten tertentu di bursa saham (market) ketika harga saham turun. Adapun keunggulan produk Pinjaman Jangka Pendek Short Selling Saham berbasis digital platform adalah:

  • Proses pencairan di hari yang sama (masuk ke rekening);
  • Pengajuan melalui web based (Tidak perlu datang ke bank);
  • Tidak perlu bertatap muka dengan petugas bank;
  • Semua proses dilakukan oleh sistem teknologi (+ 15 menit mulai dari apply s.d. pencairan).

A. Alur Transaksi Short Selling Saham

Picture1

 

B. Alur Short Term Loan Pembiayaan Bank Digital

Picture2

 

C. Potensi Pendapatan Bank

Picture3

*) Penulis merupakan seorang profesional legal corporate, dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri perbankan nasional