Jakarta, radarbaru.com – LSM PENJARA 1 menyampaikan keprihatinan mendalam dan protes keras atas pengesahan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menghapus status kerugian BUMN sebagai kerugian negara. Pasal 4B dalam revisi ini dinilai berpotensi menghilangkan akuntabilitas publik dan membuka ruang gelap bagi praktik korupsi berjubah legalitas.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kekayaan dan modal BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan milik negara. Konsekuensinya, setiap kerugian yang dialami BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara. LSM PENJARA 1 memandang hal ini sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara terhadap pengelolaan dana publik yang selama ini dititipkan melalui BUMN.
“Ketika modal BUMN berasal dari APBN dan bersumber dari pajak rakyat, maka sudah sepatutnya setiap sen kerugian yang timbul tetap menjadi kerugian negara. Menghilangkan unsur negara dalam kerugian BUMN adalah bentuk pengkhianatan terhadap esensi kepemilikan publik,” tegas Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin.
Lebih lanjut, LSM PENJARA 1 menyoroti proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan minim pelibatan publik. Hal ini mengulang pola lama sebagaimana terjadi dalam UU Cipta Kerja yang menimbulkan gelombang ketidakpercayaan publik terhadap produk hukum negara.
“Ketika rakyat tidak dilibatkan dalam proses penyusunan, maka lahirlah undang-undang yang penuh kepentingan dan mengkhianati amanah konstitusi,” tegas Arifin.
LSM PENJARA 1 juga menilai bahwa penghapusan status kerugian negara dari kerugian BUMN secara tidak langsung memberikan kekebalan hukum kepada para pelaku pengelola BUMN yang melakukan penyimpangan. Ini dapat berakibat pada melemahnya peran Kejaksaan, KPK, dan BPK dalam melakukan penegakan hukum berbasis kerugian negara.
Untuk itu, LSM PENJARA 1 bersama elemen buruh, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil tengah mempersiapkan langkah konstitusional berupa Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi demi memulihkan kembali akal sehat kebangsaan dan fungsi BUMN sebagai perpanjangan tangan negara, bukan sebagai entitas komersial semata.
Negara ini bukan panggung sirkus tempat elite berakrobat di atas penderitaan rakyat! Bila kerugian BUMN bukan dianggap sebagai kerugian negara, lalu untuk apa kita membentuk bangsa dan mendirikan negara? Undang-undang ini bukan sekadar cacat logika, ia merupakan deklarasi kemerdekaan bagi para koruptor, yang dengan terang-terangan dilegalkan oleh sistem. “LSM PENJARA 1 tidak akan tinggal diam. Kami akan terus berdiri di garda terdepan, menggugat ketidakadilan, membongkar kejahatan terselubung, dan menyerukan perlawanan terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai nurani bangsa,” pungkas Arifin.