Pati, radarbaru.com – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren. Seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap santriwati.

Mirisnya, pelaku diduga menggunakan doktrin keagamaan menyimpang untuk memanipulasi korban. AS mengklaim dirinya sebagai keturunan Nabi untuk membenarkan tindakan cabul yang dilakukannya.

Seorang mantan santri yang pernah mondok selama 2008–2018 mengungkapkan bahwa ajaran tersebut ditanamkan kepada para santri sejak dini.

Menurutnya, pelaku mengajarkan bahwa segala sesuatu di dunia halal bagi keturunan Nabi, termasuk perempuan.

“Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, lalu ditambah bahwa semuanya halal untuk keturunan Nabi, bahkan istri orang lain sekalipun,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026).

Doktrin ini diduga menjadi alat bagi pelaku untuk membuat korban patuh dan tidak melawan.

Tak hanya kekerasan seksual, korban juga mengaku mengalami eksploitasi ekonomi. Ia diminta mengaku sebagai santri agar uang kiriman orang tuanya bisa diambil oleh pelaku.

Selama bertahun-tahun, korban juga mengaku dipaksa bekerja tanpa imbalan jelas. Bahkan, ia sempat menjual tanah pada 2009.

Kesadaran baru muncul setelah ia keluar dari pondok pada 2018.

“Saya baru sadar setelah keluar, karena hidup seperti budak dan masa depan tidak jelas,” ujarnya.

Selama 10 tahun di pondok, ia menyaksikan berbagai tindakan tidak pantas yang dilakukan tersangka, mulai dari mencium santri saat bersalaman hingga memeluk santriwati saat tidur.

Perilaku tersebut dibiarkan karena pelaku mengklaim dirinya sebagai wali yang melayani umat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut AS hanya berstatus sebagai pendiri ponpes dan tidak tercatat sebagai pengasuh atau ustaz.

Ponpes tersebut diketahui telah mengantongi izin operasional sejak 2021 dengan total 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa ponpes tersebut telah ditutup sementara dan tidak menerima siswa baru.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penutupan permanen guna mencegah kejadian serupa terulang.

Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak 28 April 2026 dan kini tengah melakukan proses penyidikan lanjutan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini meskipun terdapat sejumlah kendala di lapangan.