Penulis: Mu’asyaroh*
Isu pencemaran lingkungan di Banten, khususnya di Kali Ciujung, kembali mencuat ke permukaan. Sungai yang menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat di Kabupaten Serang ini kini menghadapi masalah serius akibat limbah industri. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa air sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung pada tambak-tambak milik warga yang bergantung pada kualitas air untuk usaha perikanan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya tata kelola lingkungan di Banten, dan sejauh mana pemerintah daerah serta pusat menjalankan tanggung jawabnya?
Pencemaran Kali Ciujung bukanlah fenomena baru. Warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, misalnya, mengaku bahwa sungai tersebut sudah sering tercemar oleh limbah pabrik. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri yang beroperasi di sekitar sungai. Padahal, Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas terkait pengelolaan lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha wajib menjaga lingkungan dan dilarang membuang limbah tanpa izin yang sesuai dengan baku mutu lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperkuat aturan mengenai izin lingkungan dan pengendalian pencemaran.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif. Air sungai yang menghitam dan tambak warga yang rusak adalah bukti nyata lemahnya implementasi kebijakan. Pemerintah daerah seharusnya memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, memberikan sanksi, dan memastikan industri mematuhi aturan. Sayangnya, hingga kini belum ada solusi konkret yang ditawarkan oleh pemerintah daerah, bahkan Bupati Serang disebut belum mampu memberikan langkah nyata dalam penanganan masalah ini. Hal ini menimbulkan kesan bahwa tata kelola lingkungan di Banten masih jauh dari harapan.
Dampak pencemaran Kali Ciujung tidak hanya sebatas kerugian ekonomi bagi warga yang kehilangan hasil tambak, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan. Air yang tercemar dapat mengandung bahan kimia berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Dalam konteks tata kelola lingkungan, hal ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang diatur dalam UU PPLH seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan, sehingga pencegahan lebih diutamakan daripada penanggulangan setelah terjadi kerusakan.
Selain itu, pencemaran Kali Ciujung juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi. Pemerintah pusat memang berjanji akan mengkoordinasikan penanganan masalah ini, tetapi tanpa sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, masalah pencemaran akan terus berulang. Tata kelola lingkungan yang baik seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengawas sosial. Transparansi informasi mengenai kualitas air sungai dan tindakan yang diambil pemerintah juga penting agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan.
Opini ini menegaskan bahwa pencemaran Kali Ciujung adalah cerminan dari tata kelola lingkungan yang belum optimal di Banten. Regulasi sudah ada, dasar hukum sudah jelas, tetapi implementasi masih lemah. Pemerintah daerah harus lebih tegas dalam menindak pelanggaran, memperkuat pengawasan, dan melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Jika tidak, sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan akan terus menjadi korban kerakusan industri, dan masyarakat akan terus menanggung kerugian.
***
*) Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Serang.
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com




