Radar Baru, Malang – Kota Malang merupakan salah satu kota Pendidikan di Indonesia karena terdapat puluhan perguruan tinggi negeri dan swasta, dan ratusan ribu mahasiswa luar daerah yang memilih melanjutkan studi di Kota Malang. Kota Malang dinilai menjadi salah satu kota paling nyaman bagi pemuda luar daerah untuk mengemban Pendidikan tinggi. Selain nyaman, sejuk, Kota Malang dikenal dengan penduduknya yang ramah serta budaya keagamaannya bagus.
Namun dalam kurung waktu yang belum lama para pengusaha berlomba-lomba membangun club malam dan dalam kurung waktu 2 tahun terakhir ini dibangun belasan club malam dan tempat penjualan minuman beralkohol. Jumlah club malam dan tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Malang hampir sama banyaknya dengan jumlah universitas. Hal ini merupakan akibat dari melonjaknya jumlah mahasiswa yang melanjutkan studi di Kota Malang, sehingga dipandang menjadi salah satu pasar pengerak perekonomian oleh pengusaha, orang dan atau badan usaha.
Jenis minuman beralkohol yang dijual dan atau diperdagangkan di Kota Malang berbagai varian dan hampir-hampir minuman yang diperjualkan oleh toko, caffe, resto, club malam dapat ditemukan seperti minuman yang diperjualkan di Jakarta, produk yang diperjualkan di Kota Malang mulai dari yang berkadar alkohol 0-5%, 5-20 %, hingga 20-55%. Dengan munculnya belasan caffe, resto dan club malam di Kota Malang berakibat adanya perubahan tradisi dan budaya mahasiswa di Kota Malang.
Sehingga muncul pertanyaan siapa yang memiliki kepentingan dari munculnya caffe, resto dan club malam di Kota Malang?. Pemerintah Kota Malang telah merumuskan peraturan perundang-undangan dan telah menjadi Undang-Undang dalam pengawasan/pengendalian perizinan dan peredaran minuman beralkohol pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin dan pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sehingga dalam konteks ini dimana tingkat pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, dapat diduga bahwa hadirnya café, resto dan club malam yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang merupakan kesengajaan dan pembiaran.
Tidak hanya terbatas pada kasus demikian, beberapa permasalahan lain dari kemunculan caffe, resto dan club malam di Kota Malang hampir 50% bermasalah mulai dari keberadaan tempat yang berada di area Pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit dan atau 500 meter dari area Pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit, status perizinan tidak sesuai realitas penjualan/perdagangan, dan ada club malam yang belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar retribusi kepada Pemerinta Kota Malang.
Dari permasalahan di atas kami telah mengantongi data caffe, resto dan club malam yang bermasalah, sehingga kami Gerakan Rakyat Melawan (GRM) mengajak semua unsur masyarakan Kota Malang untuk sama-sama menjaga dan melindungi Kota Malang dari maraknya peredaran café, resto dan club malam yang menjual minuman beralkohol melalui aksi Demonstrasi di depan Balai Kota Malang.
Tuntutan aksi Demontrasi oleh Kualisi Gerakan Rakyat Melawan:
- Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua Club Malam yang ada di Kota Malang
- Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk Mengevalusi semua café dan resto yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang
- Menuntut kepada Pemerintah Kota Malang untuk menutup dan atau memberhentikan aktivitas Club Malam yang bermasalah
- Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak taat hukum.