Radar Baru, Kepulauan Riau – Bawaslu Kepulauan Riau menyatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan prediksi indeks kerawanan pilkada.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kepulauan Riau menyatakan aduan dugaan netralitas aparatur sipil negara atau ASN menjadi persoalan yang mendominasi laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada pilkada serentak 2024.
Selama pelaksanaan pilkada serentak, Bawaslu Kepulauan Riau menerima tiga temuan dan 25 laporan dugaan pelanggaran yang tersebar dari tujuh kabupaten/kota. Dari jumlah temuan dan laporan tersebut, 15 di antaranya teregistrasi. Adapun kabupaten/kota yang masih dalam proses registrasi adalah Batam, Karimun, dan Lingga.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran pidana, kata dia, proses penanganannya juga berlangsung di Sentra Gakkumdu. Mariyamah mengatakan beberapa laporan atau temuan di antaranya terhenti di tahap pembahasan. “Ada juga yang sampai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Maka dari itu sebagai mahasiswa yang peduli terhadap integritas demokrasi , kami menilai bahwa dugaan pelanggaran netralisasi Aparatur sipil Negara (ASN) Dalam pilkada kepulauan Riau merupakan isu serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Meskipun pemerintah provinsi kepulauan Riau telah mengadakan sosialisasi untuk menekankan pentingnya netralisasi ASN menjelang pilkada 2024, termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana dan kode etik penyelenggara.
Sebagai generasi muda kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama mengawasi melaporkan setiap indikasi pelanggaran netralisasi ASN . Kami juga mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk menindak tegas setiap pelanggaran netralisasi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa prinsip netralisasi ASN dihormati dalam setiap tahap pemilu.
*) Penulis adalah Nadya Ihyah Fillah, Universitas Riau, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Sejarah.