Penulis: Michael Gabriel Halomoan Angkat, S.H.*

Pembaharuan KUHP baru merupakan salah satu momentum penting dalam sejarah legislasi Indonesia, terutama karena mengusung pendekatan yang lebih kontekstual dan berakar pada nilai-nilai sosial masyarakat. Salah satu ciri paling menonjol dari pembaharuan ini adalah diintegrasikannya living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dasar formulasi politik kriminal. Pendekatan ini mencerminkan kesadaran bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan tumbuh dan bekerja di tengah realitas sosial, budaya, serta kesadaran kolektif masyarakat Indonesia yang majemuk.

Secara konseptual, living law merujuk pada norma, kebiasaan, dan nilai-nilai yang berkembang serta dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif kebijakan hukum kriminal (criminal policy), integrasi living law tampil sebagai upaya strategis untuk membumikan hukum pidana, sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan sosial dan mampu menjawab persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum positif secara semata-mata. Dengan demikian, pembentuk undang-undang berusaha mewujudkan sistem hukum pidana yang tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memelihara rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pengaturan living law dalam KUHP baru terlihat, antara lain, pada ketentuan mengenai pidana berdasarkan norma hukum adat atau kebiasaan yang masih hidup. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan norma setempat dalam proses penjatuhan pidana, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, Pancasila, dan ketertiban umum. Dengan demikian, living law tidak hanya berfungsi sebagai sumber moral sosial, tetapi juga sebagai bagian dari struktur formal hukum pidana nasional.

Meski demikian, integrasi living law tidak lepas dari tantangan. Pluralitas adat dan budaya Indonesia menghadirkan potensi ketidakteraturan interpretasi, terutama jika pedoman implementasinya tidak dirumuskan secara jelas. Selain itu, potensi benturan antara hukum adat dan hukum nasional harus diantisipasi melalui prinsip harmonisasi. Di sisi lain, penegak hukum membutuhkan kapasitas pemahaman sosial dan antropologis agar penegakan hukum berbasis living law tidak terjebak pada subjektivitas lokal atau praktik diskriminatif.

Dalam konteks kebijakan hukum kriminal, pengadopsian living law menunjukkan orientasi baru pembaharuan KUHP: hukum pidana harus menjadi alat rekayasa sosial yang efektif, namun tetap menghormati kearifan lokal yang telah lama berfungsi menjaga ketertiban masyarakat. Pidana tidak lagi semata-mata dilihat sebagai sanksi legalistik, tetapi sebagai instrumen pembinaan sosial yang dekat dengan realitas kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pembaharuan KUHP baru bergerak menuju politik kriminal yang lebih pluralis, humanis, dan berakar pada jati diri hukum bangsa.

Pada akhirnya, keberhasilan integrasi living law sebagai dasar kebijakan hukum kriminal akan sangat bergantung pada kejelasan pedoman implementasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta dialog berkelanjutan antara hukum nasional dan norma-norma hidup masyarakat. Jika dijalankan dengan tepat, pembaharuan ini berpotensi melahirkan sistem hukum pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter sosial Indonesia.

***

*) Dosen Pengampu : Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M. Hum.

*) Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia. NIM: 247005062.

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com