Radarbaru, Kota Batu, 11 Juni 2025 – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Siti Nuril Fitriani, Andita Purnama Putri, Cintya Mei Puspitasari, dan Gita Sasrawati, turut serta dalam kegiatan pelayanan pengambilan tilang yang rutin dilaksanakan setiap hari Selasa oleh Kejaksaan Negeri Batu di Mall Pelayanan Publik (MPP) Among Warga, Kota Batu. Keikutsertaan para mahasiswa ini merupakan bagian dari program magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum FH UMM. Selama kegiatan berlangsung, mereka turut mendampingi proses pelayanan pengambilan tilang bersama pegawai Kejaksaan Negeri Batu, Septian Dwi Andika Putra, dan menyaksikan langsung mekanisme kerja serta alur pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kewenangan kejaksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan dasar hukum bagi kejaksaan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kewenangan ini kemudian dipertegas dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Secara umum, penanganan perkara tilang dibagi menjadi dua mekanisme, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-tilang). Pada tilang manual, proses penindakan dilakukan langsung oleh petugas kepolisian di lapangan saat menemukan pelanggaran. Setelah itu, pelanggar akan menerima surat tilang sebagai bukti pelanggaran, yang kemudian didata oleh Bagian Tilang dan diteruskan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan secara verstek. Usai putusan hakim dijatuhkan, pelanggar dapat membayar denda dan mengambil barang bukti yang ditahan seperti SIM, STNK, atau lainnya ke Bagian Tilang di kejaksaan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa surat tilang dan kartu identitas.
Sementara itu, sistem e-tilang menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di berbagai titik rawan pelanggaran untuk merekam tindakan pelanggaran secara otomatis. Setelah pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar atau melalui pesan digital. Kemudian, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE dengan memasukkan nomor referensi dan nomor polisi kendaraan. Jika pelanggaran diakui, sistem akan mengeluarkan surat tilang beserta kode pembayaran denda yang dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti transfer bank, mobile banking, atau langsung di teller bank yang ditunjuk, umumnya Bank BRI. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran dapat diunggah ke situs ETLE, dan status kendaraan akan diperbarui secara otomatis. Barang bukti yang disita, seperti SIM atau STNK, dapat diambil ke Bagian Tilang di kejaksaan atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Berdasarkan rekapitulasi data layanan tilang Kejaksaan Negeri Batu selama bulan Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 1.027 berkas tilang telah masuk, dengan total nilai putusan denda mencapai Rp98.918.000,00. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607 berkas telah diambil oleh pelanggar dengan nominal pembayaran sebesar Rp52.788.000,00. Namun, masih terdapat 420 berkas tilang yang belum diselesaikan, menyisakan tunggakan denda senilai Rp46.130.000,00.
“Kalau di Kota Batu, pelanggaran yang paling sering kami temui itu kendaraan tanpa pelat nomor, terutama motor trail, vespa, atau kendaraan yang pakai pelat modifikasi seperti angka timbul yang jelas tidak sesuai standar nasional. Selain itu, cukup banyak juga pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan berpelat luar kota, seperti dari Kediri, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya. Yang menarik, sebagian besar pelanggarnya justru pelajar dan mahasiswa yang datang ke Batu,” ujar Septian Dwi Andika Putra, pegawai Kejaksaan Negeri Batu.
Dengan demikian, partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ini tidak hanya memberikan kontribusi dalam mendukung pelayanan publik, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran langsung yang memperkuat pemahaman mereka terhadap praktik penegakan hukum, khususnya peran kejaksaan sebagai eksekutor dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Melalui interaksi langsung dengan aparat penegak hukum dan observasi terhadap mekanisme pelayanan, para mahasiswa memperoleh wawasan nyata mengenai proses hukum, mulai dari alur tilang hingga pengambilan barang bukti. Laboratorium Hukum FH UMM terus berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman belajar yang aplikatif agar lulusan tidak hanya andal secara teori, tetapi juga kompeten dalam menghadapi tantangan profesi di lapangan.