Radar Baru, Opini – Berdasarkan kajian teoritis, data empiris, dan temuan penelitian yang dibahas, dapat disimpulkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Serang. Secara normatif, prinsip good governance telah diadopsi melalui berbagai regulasi, sistem pelaporan kinerja (SAKIP, LKjIP), serta pemanfaatan teknologi digital seperti portal PPID dan program Satu Data Kota Serang. Capaian predikat “Kota Informatif” dan peningkatan sejumlah indeks kepuasan masyarakat menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.

Namun demikian, secara substantif masih terdapat kesenjangan antara capaian administratif dan persepsi masyarakat. Transparansi yang berjalan cenderung bersifat prosedural dan satu arah, sehingga belum sepenuhnya mampu mendorong partisipasi publik yang aktif dan pemahaman masyarakat yang mendalam terhadap kinerja pemerintah. Akuntabilitas pun masih lebih dominan dalam bentuk pelaporan formal, sementara mekanisme evaluasi berbasis umpan balik masyarakat dan responsivitas birokrasi belum optimal. Kondisi ini menjelaskan mengapa tingkat kepercayaan masyarakat Kota Serang berada pada kategori moderat—meningkat, tetapi belum sepenuhnya kuat dan merata di semua sektor pelayanan.

Opini ini menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui ketersediaan informasi dan laporan kinerja, tetapi juga melalui kualitas komunikasi publik, konsistensi antara kebijakan dan implementasi, serta keterlibatan nyata masyarakat dalam proses pemerintahan. Transparansi tanpa akuntabilitas yang responsif berisiko menjadi formalitas, sementara akuntabilitas tanpa transparansi akan kehilangan legitimasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Serang perlu menggeser paradigma dari sekadar memenuhi kewajiban administratif menuju tata kelola yang partisipatif, dialogis, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Dengan memperkuat transparansi yang mudah dipahami, akuntabilitas yang dapat diuji publik, serta pemanfaatan digitalisasi yang inklusif, kepercayaan masyarakat tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, kepercayaan publik merupakan modal sosial strategis yang menentukan keberhasilan pembangunan daerah dan legitimasi pemerintahan di era digital.

 

*) Penulis adalah Jholly Putra Gunawan Zai, Universitas Pamulang Serang.