Radar Baru, Semarang- Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Jumat (27/3/2026) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan kegagalan audit eksternal dalam kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap integritas sistem audit, pasar modal, serta pengawasan sektor keuangan di Indonesia.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan, yakni kepala kasir Sritex, manajer Sritex, serta partner dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Keterangan para saksi mengindikasikan adanya penyimpangan signifikan dalam prosedur audit yang dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan.
Indikasi Kegagalan Audit Eksternal Sritex
Fakta persidangan menunjukkan bahwa audit terhadap Sritex diduga tidak memenuhi standar profesional. Beberapa prosedur dasar audit bahkan tidak dilakukan, termasuk tidak dimintanya dokumen penting seperti General Ledger untuk akun krusial, seperti kas di bank dan piutang.
Selain itu, proses konfirmasi saldo bank ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Solo disebut tidak independen karena melibatkan pihak internal Sritex. Hal ini bertentangan dengan prinsip utama audit eksternal yang mengharuskan independensi penuh.
Tak hanya itu, auditor juga tidak melakukan analisis mutasi rekening secara menyeluruh. Pemeriksaan hanya dilakukan pada saldo akhir tahun tanpa menelusuri transaksi bulanan, padahal metode tersebut penting untuk mendeteksi potensi manipulasi keuangan.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan Sritex
Persidangan juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan saldo kas dalam jumlah besar. Pada akhir 2018, saldo riil sebesar USD 11,3 juta diduga direkayasa menjadi USD 36,7 juta. Pada 2019, saldo USD 865 ribu meningkat drastis menjadi USD 82,6 juta, dan pada 2020 dari USD 649 ribu menjadi USD 98,3 juta.
Lonjakan tidak wajar ini seharusnya menjadi “red flag” dalam audit. Namun, laporan keuangan tersebut tetap dinyatakan wajar dan bahkan menjadi dasar bagi Sritex masuk ke indeks LQ45, yang berisi saham-saham unggulan (blue chip).
Dampak Sistemik terhadap Perbankan dan Investor
Laporan keuangan yang telah diaudit tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pemberian kredit oleh 28 bank, termasuk bank BUMN, BUMD, dan swasta. Total utang Sritex diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun, terdiri dari sekitar Rp10 triliun dari perbankan dan lebih dari Rp20 triliun dari investor serta vendor.
Kondisi ini juga berdampak pada ribuan investor pasar modal yang mengambil keputusan berdasarkan laporan keuangan tersebut. Dugaan manipulasi dan kegagalan audit ini berpotensi menimbulkan kerugian besar serta menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Sorotan pada Pengawasan Otoritas Keuangan
Kasus ini dinilai menunjukkan adanya potensi kegagalan sistemik dalam pengawasan. Peran auditor eksternal menjadi sorotan utama karena dianggap sebagai titik awal yang seharusnya mampu mendeteksi kejanggalan.
Karena itu, penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas pasar modal, serta pengawas profesi akuntan publik menjadi sangat krusial guna mencegah kejadian serupa.
Ketimpangan Penegakan Hukum Dipertanyakan
Di sisi lain, fakta persidangan juga memunculkan pertanyaan terkait arah penegakan hukum. Mantan direksi Bank DKI yang memberikan kredit berdasarkan SOP dan laporan keuangan yang telah diaudit justru menjadi terdakwa.
Sebaliknya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rekayasa laporan keuangan dan proses audit belum terlihat diproses secara proporsional. Kondisi ini memicu persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Negara
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap KAP yang terlibat. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga diminta untuk memanggil regulator dan pihak terkait guna memastikan akuntabilitas publik.
Penegak hukum diharapkan menelusuri secara komprehensif seluruh rantai peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan manipulasi tersebut.
Penasihat Hukum: Kredit Sudah Sesuai Prosedur
Penasihat hukum terdakwa, termasuk Dodi Abdul Kadir, menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit telah dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan standar operasional perbankan.
Mereka juga menekankan bahwa laporan keuangan Sritex telah diaudit dan dipublikasikan di bursa, bahkan sempat masuk kategori saham unggulan LQ45.
Ujian Integritas Sistem Keuangan Nasional
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan ujian serius bagi integritas profesi akuntan publik, kredibilitas sistem perbankan, serta kepercayaan investor di Indonesia.
Tanpa langkah evaluasi dan tindakan tegas dari negara, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha dan stabilitas sistem keuangan nasional.




