Jakarta, radarbaru.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan 50 ruas jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, konektivitas antarwilayah, serta pemerataan pembangunan nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas regulasi PSN sebelumnya. Aturan ini diteken langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proyek yang masuk daftar PSN wajib diselesaikan sesuai dokumen perencanaan awal saat pengusulan. Jika terjadi kendala yang membuat proyek tidak rampung tepat waktu, penanggung jawab proyek diwajibkan melapor.

“Dalam hal Proyek Strategis Nasional tidak dapat diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab Proyek Strategis Nasional melaporkan pelaksanaan dan usulan revisi rencana penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi Pasal 2A ayat (2).

Ketentuan ini menunjukkan pendekatan pemerintahan Prabowo yang lebih menekankan akuntabilitas, pengawasan, dan kepastian penyelesaian proyek.

Dominasi Trans Sumatera dan Jawa

Dari total 50 ruas tol PSN, sebagian besar proyek tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa, termasuk kelanjutan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan berbagai provinsi strategis. Selain itu, proyek tol di wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Bali juga masuk dalam daftar prioritas nasional.

Keberadaan proyek-proyek ini diharapkan mampu:

  • Mempercepat arus logistik nasional
  • Menurunkan biaya distribusi barang
  • Meningkatkan daya saing daerah
  • Mendorong investasi baru

Daftar Lengkap 50 Jalan Tol PSN Era Prabowo

Berikut daftar lengkap jalan tol yang resmi masuk Proyek Strategis Nasional pemerintahan Prabowo Subianto:

  1. Tol Serang – Panimbang (Banten)
  2. Tol Pandaan – Malang (Jawa Timur)
  3. Tol Manado – Bitung (Sulawesi Utara)
  4. Tol Balikpapan – Samarinda (Kalimantan Timur)
  5. Tol Medan – Binjai (Trans Sumatera, Sumut)
  6. Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai (Trans Sumatera, Riau)
  7. Tol Kisaran – Tebing Tinggi (Trans Sumatera, Sumut)
  8. Tol Sigli – Banda Aceh (Trans Sumatera, Aceh)
  9. Tol Binjai – Langsa (Aceh–Sumut)
  10. Tol Bukittinggi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang (Sumbar)
  11. Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi (Riau–Sumbar)
  12. Tol Tebing Tinggi – Pematang Siantar – Prapat – Tarutung – Sibolga (Sumut)
  13. Tol Betung – Tempino – Jambi (Sumsel–Jambi)
  14. Tol Jambi – Rengat (Jambi–Riau)
  15. Tol Rengat – Pekanbaru (Riau)
  16. Tol Simpang Indralaya – Muara Enim (Sumsel)
  17. Tol Lubuk Linggau – Curup – Bengkulu (Sumsel–Bengkulu)
  18. Tol Kayu Agung – Palembang – Betung (Sumsel)
  19. Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Jabar)
  20. Tol Ciawi – Sukabumi – Ciranjang – Padalarang (Jabar)
  21. Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (DKI–Banten)
  22. Tol Serpong – Cinere (Banten–Jabar)
  23. Tol Cinere – Jagorawi (DKI–Jabar)
  24. Tol Cimanggis – Cibitung (Jabar)
  25. Tol Cibitung – Cilincing (DKI–Jabar)
  26. Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu (DKI–Jabar)
  27. Tol Serpong – Balaraja (Banten)
  28. Tol Semanan – Sunter (DKI Jakarta)
  29. Tol Sunter – Pulo Gebang (DKI Jakarta)
  30. Tol Duri Pulo – Kampung Melayu (DKI Jakarta)
  31. Tol Kemayoran – Kampung Melayu (DKI Jakarta)
  32. Tol Ulujami – Tanah Abang (DKI Jakarta)
  33. Tol Pasar Minggu – Casablanca (DKI Jakarta)
  34. Tol Pasuruan – Probolinggo (Jawa Timur)
  35. Tol Probolinggo – Banyuwangi (Jawa Timur)
  36. Tol Krian – Legundi – Bunder – Manyar (Jawa Timur)
  37. Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan (DKI–Jabar)
  38. Tol Semarang – Demak (Jawa Tengah)
  39. Tol Yogyakarta – Bawen (DIY–Jateng)
  40. Fly Over Terminal Teluk Lamong (Jawa Timur)
  41. Tol Ngawi – Kertosono – Kediri (Jawa Timur)
  42. Tol Depok – Antasari (termasuk Bojonggede–Salabenda) (Jabar)
  43. Tol Solo – Yogyakarta – Kulon Progo (Jateng–DIY)
  44. Tol Bogor Ring Road (termasuk Caringin–Salabenda) (Jabar)
  45. Tol Gedebage – Tasikmalaya – Cilacap (Jabar–Jateng)
  46. Tol Akses Pelabuhan Patimban (Jawa Barat)
  47. Tol Gilimanuk – Negara – Pekutatan – Soka – Mengwi (Bali)
  48. Akses Pelabuhan Tanjung Priok Timur Baru / NPEA (DKI Jakarta)
  49. Tol Ancol Timur – Pluit (Elevated Harbour Road II) (DKI Jakarta)
  50. Tol Dalam Kota Bandung (North–South Link & Bandung Inter Urban Toll Road) (Jabar)

Penetapan 50 jalan tol sebagai PSN menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kelangsungan proyek infrastruktur jangka panjang, sekaligus menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.

Langkah Presiden Prabowo menetapkan 50 jalan tol sebagai Proyek Strategis Nasional menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi tulang punggung strategi ekonomi Indonesia. Dengan pengawasan ketat dan aturan penyelesaian yang jelas, proyek-proyek ini diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.