Penulis: Muhammad Ikhsan Riyadi*
Pendahuluan
Perkembangan teknologi blockchain dan fintech telah menciptakan transformasi signifikan dalam dunia keuangan global. Di Indonesia, fenomena ini terlihat jelas dengan tingginya penggunaan pembayaran digital yang mencapai 93% responden pada semester pertama 2024 (Asarpua, 2024). Sementara itu, pasar keamanan blockchain terus berkembang pesat hingga mencapai 3 miliar USD pada tahun 2024 dan diproyeksikan akan tumbuh mencapai 37,4 miliar USD pada tahun 2029 (MarketsandMarketsTM, 2024).
Dalam sistem keuangan syariah, integrasi blockchain ke dalam fintech syariah menawarkan potensi besar untuk mengatasi tantangan yang selama ini dihadapi industri keuangan Islam. Blockchain, dengan karakteristiknya yang transparan, aman, dan tidak dapat dimanipulasi, sangat selaras dengan prinsip-prinsip dasar keuangan syariah seperti kejelasan transaksi (gharar), penghindaran bunga (riba), dan keadilan ekonomi (Abdusshomad, 2024).
Pembahasan
Sistem blockchain adalah teknologi terdesentralisasi yang memungkinkan transaksi antara kedua belah pihak yang tidak saling percaya tanpa menggunakan pihak ketiga. Data dalam blockchain disimpan secara terdesentralisasi di seluruh jaringan, sehingga tidak dapat diubah oleh satu pihak tanpa persetujuan dari seluruh jaringan. Blockchain juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data (Suryawijaya, 2023).
Pengintegrasian antara blockchain dengan fintech syariah akan menjadi sebuah pencapaian yang luar biasa di dunia keuangan syariah. Dengan mengintegrasikan blockchain dengan fintech syariah, maka setiap transaksi akan lebih terpercaya dan juga akan mudah untuk dilacak setiap transaksinya dikarenakan transparansi yang ditawarkan oleh sistem blockchain (Muhammad Bahanan & Wahyudi, 2023).
Terdapat beberapa produk fintech syariah yang memiliki potensi untuk diterapkan sistem blockchain dalam pengimplementasiannya:
- Implementasi Smart Contract dalam Akad Syariah: Smart Contract berbasis blockchain dapat memudahkan pelaksanaan akad-akad syariah seperti mudarabah, musyarakah, dan murabahah, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan syariah.
- Pelacakan Dana Zakat dan Wakaf: Blockchain memungkinkan pelacakan dana zakat dan wakaf secara transparan dari donatur hingga sampai ke tangan penerima dana tersebut. Selain itu, ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat atas dana zakat dan wakaf yang telah diberikan.
- Pembiayaan UMKM Berbasis Syariah: Platform P2P lending syariah berbasis blockchain dapat memudahkan UMKM untuk mendapatkan akses ke modal yang sesuai dengan ketentuan syariah (Azmi et al., 2024).
Meskipun blockchain memiliki potensi yang sangat besar untuk diintegrasikan dengan fintech syariah, potensi ini masih memiliki beberapa tantangan yang perlu untuk diselesaikan terlebih dahulu. Tantangan-tantangan tersebut diantaranya adalah kebutuhan akan standarisasi terkait kepatuhan syariah dalam teknologi blockchain, literasi digital yang masih terbatas di kalangan masyarakat, serta kebutuhan kerangka regulasi yang tepat (Jamal, 2024).
Namun dengan mulai banyaknya masyarakat yang mengerti akan fenomena fintech ini, maka pengingrasian antara blockchain dengan fintech syariah akan lebih mudah. Prospek dari fintech syariah ini memiliki gambaran yang cerah kedepannya dikarenakan hal ini akan terus berkembang dan akan terus diperbaharui terus menerus (Jamal, 2024).
Kesimpulan
Fenomena blockhchain dan Fintech syariah adalah fenomena yang memiliki prospek yang cerah di kemudian hari. Dengan pengintegrasian sistem blockchain dengan fintech syariah, maka ini akan memudahkan produk-produk fintech syariah untuk diterima di kalangan masyarakat dengan mudah. Dengan sistem blockchain yang menawarkan keamanan dan transparansi yang jelas, maka ini akan meningkatkan integritas fintech syariah jika sistem blockchain dapat diterapkan dengan baik ke dalam fintech syariah. Oleh karena itu, pengkajian mengenai integrasi antara sistem blockchain dengan fintech syariah perlu untuk dimaksimalkan agar fintech syariah dapat berkembang lebih baik lagi di kemudian hari.
Referensi
- Abdusshomad, A. (2024). Blockchain dalam Ekonomi Syariah: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Zakat, Wakaf, dan Sukuk. Al-Maqrizi: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Studi Islam, 2(2), 74–83. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/AMQ/article/view/44576
- Asarpua, R. (2024). Tren Fintech 2024: Jumlah Pengguna Paylater Naik. https://asarpua.com/tren-fintech-2024-jumlah-pengguna-paylater-naik/
- Azmi, M. A. W., Muhibbin, M., & Afandi. (2024). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN SYARIAH. DINAMIKA: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10(1), 9883–9895.
- Jamal, S. (2024). Peran Teknologi Blockchain dalam Keuangan Syariah: Analisis Tantangan dan Solusinya. Al-Musyarakah: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 93–107. https://doi.org/10.71247/qjds1j03
- MarketsandMarketsTM. (2024). Blockchain Security Market by Solution (Key Management, smart Contract security, penetration testing, IAM, and audits), Services (Development & Integration, Technology advisory & Consulting, incident and Response) – Global forecast to 2029. https://www.marketsandmarkets.com/Market-Reports/blockchain-security-market-197708696.html
- Muhammad Bahanan, & Wahyudi, M. (2023). ANALISIS PENGARUH PENGGUNAAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM TRANSAKSI KEUANGAN PADA PERBANKAN SYARIAH. I’THISOM : Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 232–243. https://doi.org/10.70412/its.v2i1.42
- Suryawijaya, T. W. E. (2023). Memperkuat Keamanan Data melalui Teknologi Blockchain: Mengeksplorasi Implementasi Sukses dalam Transformasi Digital di Indonesia. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 2(1), 55–68. https://doi.org/10.21787/jskp.2.2023.55-68
***
*) Penulis adalah Mahasiswa Universitas Tazkia yang tertarik dengan Sistem Blockchain.
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com