Radar Baru, Kolom  – Masjid sejak awal sejarah Islam tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, namun juga sebagai pusat aktivitas sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat. Pada masa Rasulullah SAW, masjid menjadi ruang bertemunya kepentingan spiritual dan sosial masyarakat. Di sanalah urusan ibadah, musyawarah, hingga distribusi bantuan sosial dijalankan secara terpadu. Semangat inilah yang seharusnya terus dihidupkan dalam konteks masjid masa kini, salah satunya melalui penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Di tengah kompleksitas persoalan sosial masyarakat—kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan kerentanan kelompok tertentu—UPZ masjid memiliki posisi strategis untuk menghadirkan solusi nyata berbasis keumatan. Namun, potensi besar tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan secara optimal.

Fakta: Potensi Besar UPZ Masjid

Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah yang sangat besar. Masjid menjadi simpul terdekat antara umat dan praktik ibadah sosial tersebut. Hampir setiap masjid memiliki jamaah rutin, kotak infak, kegiatan keagamaan, serta momentum penghimpunan dana seperti salat Jumat dan bulan Ramadhan.

Tidak sedikit masjid yang telah membentuk UPZ dan terdaftar secara resmi. Dari sisi sosial, pengurus masjid umumnya mengenal kondisi jamaahnya dengan baik: siapa yang tergolong fakir, miskin, dhuafa, anak yatim, atau keluarga rentan. Kedekatan ini menjadikan masjid memiliki keunggulan dalam aspek pendataan dan penyaluran yang tepat sasaran.

Kepercayaan masyarakat terhadap masjid juga relatif tinggi. Jamaah merasa lebih yakin menyalurkan zakat dan sedekahnya melalui lembaga yang dekat, dikenal, dan dapat mereka pantau langsung. Ini merupakan modal sosial yang sangat berharga dalam pengelolaan keuangan sosial Islam.

Masalah: Peran yang Belum Optimal

Meski memiliki potensi besar, fungsi UPZ masjid dalam praktiknya masih menghadapi berbagai keterbatasan. Pertama, aktivitas UPZ sering kali bersifat musiman. Penghimpunan dan penyaluran dana lebih intens pada bulan Ramadhan, sementara di luar itu cenderung pasif. Akibatnya, manfaat zakat dan sedekah belum berkelanjutan.

Kedua, pengelolaan UPZ masih didominasi pola konsumtif. Dana yang terkumpul umumnya disalurkan dalam bentuk bantuan langsung sesaat, seperti paket sembako atau santunan tunai, tanpa diiringi program pemberdayaan jangka menengah dan panjang. Pola ini memang membantu, tetapi belum mampu memutus rantai ketergantungan mustahik.

Ketiga, aspek tata kelola menjadi tantangan serius. Banyak UPZ belum memiliki standar operasional yang jelas, pencatatan keuangan yang rapi, serta laporan yang disampaikan secara rutin kepada jamaah. Kondisi ini berpotensi mengurangi akuntabilitas dan menghambat kepercayaan publik dalam jangka panjang.

Keempat, keterbatasan sumber daya manusia. Pengurus UPZ umumnya bekerja secara sukarela dengan waktu dan kapasitas yang terbatas. Minimnya pelatihan terkait fiqh zakat, manajemen keuangan, dan perancangan program sosial produktif membuat UPZ sulit berkembang lebih jauh.

Solusi: Menguatkan dan Mengoptimalkan Peran UPZ

Penguatan peran UPZ masjid perlu dimulai dari perubahan paradigma. UPZ tidak boleh dipahami semata sebagai “kotak amal yang dilembagakan”, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan sosial jamaah. Dana zakat, infak, dan sedekah harus diarahkan tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk peningkatan kapasitas ekonomi dan sosial mustahik.

Dari sisi tata kelola, UPZ masjid perlu menyusun sistem yang sederhana namun akuntabel. Standar operasional penghimpunan dan penyaluran, pencatatan keuangan yang tertib, serta laporan berkala kepada jamaah merupakan langkah dasar yang wajib dilakukan. Transparansi bukan sekadar tuntutan administrasi, tetapi bagian dari amanah pengelolaan dana umat.

Peningkatan kapasitas pengurus juga menjadi kunci. Pelatihan fiqh zakat, manajemen keuangan dasar, serta perancangan program sosial produktif perlu dilakukan secara berkelanjutan. Kerja sama dengan lembaga zakat resmi atau pihak yang berkompeten dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan internal.

Integrasi UPZ dengan program masjid juga harus diperkuat. UPZ seharusnya menjadi bagian dari perencanaan program tahunan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), bersinergi dengan kegiatan pendidikan, pembinaan remaja, majelis taklim, dan layanan sosial lainnya. Dengan demikian, dana ZIS dapat diarahkan secara strategis sesuai kebutuhan jamaah dan lingkungan sekitar.

Pemanfaatan teknologi juga patut dipertimbangkan. Digitalisasi penghimpunan dan pelaporan akan memudahkan jamaah dalam berzakat sekaligus meningkatkan transparansi. Literasi zakat melalui khutbah, kajian, dan media masjid perlu diperluas agar jamaah memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban individu, tetapi instrumen keadilan sosial.

Menguatkan peran UPZ masjid bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan upaya menghidupkan kembali fungsi sosial masjid sebagai pusat kebermanfaatan umat. Dengan tata kelola yang baik, SDM yang mumpuni, serta program yang terintegrasi, UPZ masjid dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan sosial jamaah dan masyarakat sekitar.

Masjid yang kuat secara sosial akan melahirkan jamaah yang berdaya. Dan UPZ yang dikelola secara amanah dan profesional adalah salah satu kunci untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

 

*) Penulis adalah Abdul Kodir, Mahasiswa Magister Ekonomi IAI SEBI.