Radar Baru, Jakarta — Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Rombongan Pansus DPRD Kota Sukabumi diterima secara resmi oleh Wakil Wali Kota Jakarta Timur beserta jajaran terkait di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan produktif, membahas berbagai strategi dan kebijakan yang telah berhasil diterapkan di Jakarta Timur dalam penataan kawasan permukiman kumuh. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi fokus utama diskusi.
Anggota Pansus, Taufik Muhammad Guntur, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari praktik-praktik terbaik (best practices) yang relevan dan dapat diadopsi oleh Kota Sukabumi.
> “Kami melihat Jakarta Timur telah berhasil melakukan pembenahan kawasan kumuh melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Ini menjadi inspirasi penting bagi Kota Sukabumi dalam menyusun Perda yang tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga,” ujar Taufik.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan juga menggali informasi mendalam mengenai aspek regulasi pendukung, peran RT/RW dalam penataan kawasan, mekanisme pendanaan program, serta berbagai inovasi sosial yang diterapkan di Jakarta Timur.
Pansus berharap, hasil konsultasi ini dapat menjadi masukan substantif untuk menyempurnakan rancangan Perda yang sedang disusun. Harapannya, Perda tersebut tidak hanya relevan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Sukabumi, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Data Terkini Kawasan Kumuh di Kota Sukabumi
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, hingga tahun 2024, total luas kawasan kumuh di wilayah tersebut tercatat sekitar 160 hektare.
- Tahun 2021: 250 hektare
- Tahun 2023: Berhasil dikurangi menjadi 190 hektare
- Tahun 2024: Menyusut lagi menjadi sekitar 160 hektare
Program dan Inovasi Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Sukabumi
1. Pendekatan Dua Skala:
Penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui dua pendekatan:
- Skala Lingkungan:Fokus pada wilayah RT/RW, didasarkan pada regulasi seperti SK Wali Kota No. 188.45/357-Bappeda/2021 dan turunannya.
- Skala Kawasan/Kota: Menggunakan metode clustering wilayah untuk efisiensi dan penguatan legalitas.
2. Inovasi GEOPARK (Gerakan Optimalisasi Penanganan Partisipatif Kawasan Kumuh):
Merupakan pendekatan inovatif yang mengusung tiga strategi utama:
- Basic Needs: Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat
- Strategic Concept: Rencana strategis jangka panjang
- Core Goals: Tujuan inti dalam membangun kawasan layak huni
Inovasi ini telah diterapkan di kawasan Warna Sari, yang dikembangkan sebagai koridor kota sekaligus kawasan ekonomi edukatif.
3. Program Relokasi Sementara:
Permukiman kumuh dibongkar untuk memberi ruang bagi fasilitas publik. Warga terdampak diberikan kompensasi berupa uang sewa selama masa relokasi sementara.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Kota Sukabumi berharap dapat merumuskan Perda yang lebih komprehensif, tepat sasaran, dan mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta. Sejalan dengan visi pembangunan Kota Sukabumi, Perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas hidup warga secara berkelanjutan.
> “Hasil konsultasi di Jakarta Timur diharapkan memberikan masukan substantif dan inspiratif dalam penyusunan Perda, agar lebih tepat sasaran, mendukung kolaborasi multi-sektor, dan meningkatkan kualitas hidup warga Sukabumi secara berkelanjutan,” tutup Taufik.