Penulis: Elindah*

Kerusakan lingkungan yang terus berlangsung di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari persoalan koordinasi kebijakan antar tingkatan pemerintahan. Otonomi daerah yang awalnya digulirkan dengan harapan agar pengelolaan sumber daya alam lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, dalam praktiknya justru memunculkan persoalan baru. Ketimpangan kapasitas antar daerah, perbedaan orientasi pembangunan, hingga regulasi yang saling bertentangan kerap menghambat upaya pelestarian lingkungan.

Pemerintah pusat menetapkan berbagai target pengurangan emisi dan program konservasi, sementara pada saat yang sama pemerintah daerah masih terus mengeluarkan izin usaha yang berpotensi mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan (Sarjito, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya implementasi kebijakan di tingkat pelaksana.

Persoalan tersebut berakar pada sistem desentralisasi yang belum sepenuhnya matang. Daerah diberikan kewenangan yang luas dalam pengelolaan lingkungan, tetapi tidak diiringi dengan penguatan kapasitas yang memadai. Banyak aparatur daerah yang belum memiliki pemahaman teknis dan substansi mengenai isu lingkungan, namun tetap diberi kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis (Dumiadi, 2025).

Keterbatasan sarana pendukung seperti alat pemantauan, data lingkungan yang mutakhir, hingga fasilitas laboratorium untuk pengujian kualitas air dan udara semakin memperlemah pengawasan. Dalam kondisi seperti ini, sumber daya alam kerap dipandang semata-mata sebagai sumber pendapatan daerah. Target peningkatan pendapatan asli daerah menjadi prioritas, sementara aspek keberlanjutan lingkungan sering kali terabaikan. Bahkan, tidak jarang terjadi persaingan antar daerah dalam melonggarkan standar lingkungan demi menarik investasi. Fenomena race to the bottom ini menciptakan spiral penurunan kualitas perlindungan lingkungan secara nasional.

Fragmentasi kewenangan antar tingkat pemerintahan semakin memperumit tata kelola lingkungan. Sebuah kawasan hutan yang melintasi beberapa wilayah administratif, misalnya, sering kali tidak memiliki pengelolaan yang terpadu. Setiap pemerintah daerah memiliki kepentingan dan agenda pembangunan yang berbeda-beda. Ketidaksinkronan ini diperparah oleh tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Kondisi tersebut menciptakan celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab (Haq, 2025).

Ketika terjadi pelanggaran lingkungan, masing-masing instansi cenderung saling melempar tanggung jawab, sehingga penegakan hukum menjadi tidak efektif. Ambiguitas kewenangan ini juga memperlambat respon terhadap krisis lingkungan yang membutuhkan penanganan segera.

Ketimpangan juga tampak dalam penerapan standar perlindungan lingkungan. Proses analisis dampak lingkungan di beberapa daerah dilakukan secara ketat dan komprehensif, sementara di daerah lain hanya bersifat administratif dan formalitas. Perbedaan ini tidak selalu disebabkan oleh kondisi geografis atau karakteristik wilayah, melainkan oleh komitmen politik kepala daerah. Ada daerah yang berani menolak proyek yang berpotensi merusak lingkungan meskipun menjanjikan keuntungan ekonomi, namun ada pula daerah yang memandang isu lingkungan sebagai hambatan pembangunan (Riyanta, 2018).

Perbedaan sikap ini menimbulkan kesenjangan dalam kualitas perlindungan lingkungan antar wilayah. Lebih jauh lagi, inkonsistensi standar ini membuka peluang bagi investor untuk memilih lokasi dengan pengawasan paling longgar, sehingga daerah dengan komitmen lingkungan tinggi justru kehilangan kesempatan ekonomi.

Struktur pengelola lingkungan di daerah juga menunjukkan ketimpangan. Ada daerah yang memiliki dinas lingkungan hidup dengan sumber daya manusia yang cukup, namun ada pula yang hanya menempatkan urusan lingkungan sebagai bagian kecil dari dinas lain. Penempatan pejabat di bidang lingkungan tidak jarang didasarkan pada pertimbangan politik, bukan kompetensi. Rotasi jabatan yang terlalu cepat juga menghambat akumulasi pengetahuan dan pengalaman aparatur dalam menangani persoalan lingkungan yang bersifat kompleks dan jangka panjang.

Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya alokasi anggaran untuk sektor lingkungan hidup di sebagian besar daerah. Ketika lingkungan hidup tidak menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, maka posisi tawar dinas lingkungan hidup dalam koordinasi lintas sektor menjadi lemah.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan turut terdampak oleh ketimpangan kebijakan ini. Di beberapa daerah, mekanisme pengaduan dan akses informasi sudah berjalan cukup baik. Namun, di banyak daerah lain, informasi lingkungan masih tertutup dan sulit diakses publik. Padahal, masyarakat lokal merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi lingkungan dan memiliki peran penting dalam mendeteksi dini pelanggaran (Anugrah, 2021).

Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan lingkungan menjadi lemah dan rentan terhadap penyimpangan. Minimnya ruang partisipasi juga menciptakan asimetri informasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga keputusan yang diambil sering kali tidak mencerminkan aspirasi dan kebutuhan lokal.

Persoalan koordinasi vertikal antara pusat dan daerah semakin rumit ketika dikaitkan dengan dinamika politik lokal. Pergantian kepala daerah seringkali diikuti dengan perubahan arah kebijakan lingkungan secara drastis. Program yang telah berjalan baik dapat dihentikan atau diubah hanya karena berasal dari rezim sebelumnya. Diskontinuitas kebijakan ini tidak hanya merugikan upaya perlindungan lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha yang telah berkomitmen pada praktik ramah lingkungan. Dalam konteks ini, sistem insentif dan disinsentif dari pemerintah pusat menjadi lemah karena kepala daerah memiliki agenda politik yang berbeda dengan target nasional.

Oleh karena itu, upaya mengatasi ketimpangan kebijakan tata kelola lingkungan memerlukan langkah yang konkret dan konsisten. Pemerintah pusat tidak cukup hanya menetapkan regulasi, tetapi juga harus memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakannya. Penguatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi kompetensi menjadi langkah awal yang krusial. Penyediaan sarana pendukung seperti sistem pemantauan lingkungan terintegrasi dan akses terhadap laboratorium rujukan nasional perlu dipercepat. Integrasi data lingkungan secara nasional melalui platform digital yang dapat diakses publik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Daftar Pustaka

  • Dumiadi, A. D., Ramli, R. M., & Mulyadi, M. (2025). Meninjau Ulang Teori Kebijakan Publik: Pendekatan Berkelanjutan Untuk Tata Kelola Yang Lebih Baik. Kebijakan Publik Berkelanjutan Untuk Tata Kelola Yang Lebih Baik, 1.
  • Haq, F. A., Musyafa, D. A., & Rosidin, U. (2025). Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 17-32.
  • Riyanta, S., & Kurniati, P. N. (2018). Strategi tata kelola kolaboratif antara aktor pemerintah dan non pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Jurnal Analis Kebijakan, 2(2).
  • Sarjito, A. (2023). Efektivitas Kebijakan Sosial dalam Mengurangi Ketimpangan Pendapatan dan Angka Kemiskinan. Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora, 6(2), 1-12.

***

*) Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang Kota Serang.

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com