Demak, radarbaru.com – Video seorang guru madrasah diniah atau madin di Kabupaten Demak didenda puluhan juta karena menampar muridnya viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Guru Madin bernama Zuhdi (50), warga Desa Cakring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, terlihat menandatangani secarik kertas.

Saat ditemui Jumat (18/7/2025) sore, Zuhdi menerangkan, berawal dari kejadian dirinya menampar seorang murid kelas 5 Madrasah, lantaran bermain lempar sandal di dalam kelas, berbuntut pada pelaporan keluarga murid ke Polres Demak.

Zuhdi menjelaskan, usai kejadian, sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, mediasi pun dilakukan oleh pengurus yayasan.

“Sudah dilakukan mediasi. Saya kira ya sudah damai. Ternyata, tiga bulan kemudian, bulan ini tepatnya, ada beberapa orang ngakunya dari LSM, mencari Saya, dan bilang keluarga korban melapor polisi,” kata Zuhdi.

Singkat cerita, Zuhdi mengaku, dari uang 25 juta rupiah yang diminta keluarga murid, atas nego yang dilakukan, dirinya memberikan Rp.12,5 juta.

“Itu awalnya saya nego 5 juta, tapi gak mau, tetap minta 25 juta kalau mau tidak dilaporkan,” lanjutnya.

Disisi lain, Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Demak, Karmin, menyampaikan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Ini aneh ya. Surat panggilan dari Polres Demak, tapi yang bawa kok LSM. Lima orang, ada yang badannya bertato,” ujar Karmin.

Karmin menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke orang tua siswa DF, agar memikirkan kembali permintaan denda yang diberikan dan laporan polisi.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi. Ini rawan konflik sosial. Akan banyak reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya para guru madin. Tapi mereka bersikukuh minta 25 juta, hingga sampai di angka 12,5 juta. Kemudian, kami iuran untuk membayarnya. Karena kita semua tahu, berapa bayaran guru madin?,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menegaskan masyarakat Kabupaten Demak merasa terpukul atas kejadian tersebut.

Aksi yang dilakukan pihak yang mengaku menjadi korban, adalah sebuah kriminalisasi ustad atau guru madin.

“Persoalan ini menjadi persoalan yang dibesar besarkan, apalagi ada ancaman terkait denda dan hukuman. Saya berharap dan mengajak kepada masyarakat Demak, mari kita kembali ke azas kecintaan kita, hormat kita kepada para ulama dan para kyai kita,” kata Zayinul.

Kemudian, Zayinul Fata memberikan bantuan pengganti dari apa yang diberikan ke pihak terkait.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada kriminalisasi lagi yang menimpa guru, ustad, ataupun kyai di Kabupaten Demak,” pungkasnya.

Sumber: inilahjateng.com