Sumenep, radarbaru.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap usai korban memberanikan diri bercerita kepada kedua orang tuanya mengenai perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 25 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa dugaan aksi bejat tersebut terjadi pada November 2025 di rumah korban.
Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama saudara kandungnya di rumah keluarga. Sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
“Korban tinggal bersama saudaranya di rumah keluarga, sementara orang tuanya bekerja di Surabaya,” ujar Agus, Kamis (7/5/2026).
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Korban yang mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akhirnya meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Setelah mendengar pengakuan sang anak, keluarga langsung membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah.
Tim penyidik akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” kata Agus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster hitam bermotif batik milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak, termasuk dalam lingkup keluarga sendiri. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Selain proses hukum terhadap pelaku, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian keluarga dan pihak berwenang. Pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dinilai sangat penting untuk membantu proses pemulihan trauma.
Kasus serupa sebelumnya juga sempat terjadi di sejumlah daerah di Jawa Timur dan memicu keprihatinan publik terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.




