Penulis: Ihsan Fauzi*
Fenomena antrean masyarakat yang memborong emas batangan di tengah rekor harga tertinggi sepanjang sejarah (All Time High) menjadi berita heboh di awal tahun 2026 ini. Di satu sisi, ini menunjukkan literasi investasi masyarakat yang membaik. Namun, jika dilihat dari kacamata Manajemen Keuangan, tren ini menyimpan kabar buruk yang mengkhawatirkan, yaitu hilangnya kepercayaan terhadap daya beli mata uang domestik.
Sebagai mahasiswa pascasarjana dan praktisi akuntansi, saya melihat “demam emas” ini tidak boleh hanya dibaca sebagai peluang keuntungan (capital gain) semata. Ada ilusi nominal yang perlu kita bedah menggunakan teori Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP).
Ilusi Nominal vs. Real Return
Secara nominal, pemegang aset emas mungkin bersorak melihat portofolionya hijau tebal. Namun, teori Fisher Effect dalam manajemen keuangan mengingatkan kita untuk selalu membedakan antara tingkat pengembalian nominal (nominal return) dan tingkat pengembalian riil (real return).
Emas adalah aset global yang dihargai dalam Dolar AS (XAU/USD). Kenaikan harga emas di Indonesia (XAU/IDR) dipengaruhi oleh dua variabel: kenaikan harga emas dunia itu sendiri, atau pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Jika harga emas dunia stabil, tetapi harga emas Antam di butik logam mulia melonjak, itu bukanlah tanda bahwa emasnya semakin “sakti”. Itu adalah indikator bahwa Rupiah kita yang sedang “sakit”. Dalam kondisi ini, keuntungan yang didapat investor emas sejatinya hanyalah kompensasi atas inflasi dan depresiasi mata uang, bukan pertambahan kekayaan yang sesungguhnya.
Perspektif Korporasi: Hedging atau Spekulasi?
Bagi manajer keuangan perusahaan, fenomena ini menjadi sinyal penting dalam pengambilan keputusan capital budgeting. Teori Purchasing Power Parity menyatakan bahwa dalam jangka panjang, perbedaan tingkat inflasi dan suku bunga antar negara akan tercermin pada nilai tukar mata uangnya.

Ketika masyarakat (dan pasar) berbondong-bondong mengonversi kas (cash) mereka ke aset riil seperti emas, ini menciptakan fenomena flight to safety. Bagi korporasi, ini adalah lampu kuning. Biaya modal (Cost of Capital) berpotensi naik seiring dengan persepsi risiko pasar yang meningkat. Jika tren ini berlanjut, perusahaan akan menghadapi tantangan likuiditas karena uang yang seharusnya berputar di sektor produktif (konsumsi dan investasi riil) justru “terparkir” mati dalam bentuk logam mulia.
Kesimpulan
Membeli emas di saat tren naik memang keputusan rasional untuk mengamankan nilai aset (store of value). Namun, kita harus jujur pada data: kilau emas yang semakin terang di 2026 ini kemungkinan besar adalah pantulan dari redupnya daya beli Rupiah kita.
Sebagai investor cerdas, kita tidak boleh terjebak dalam euforia nominal gain. Kemenangan sesungguhnya bukanlah saat angka di rekening bertambah, melainkan saat daya beli kita terjaga di atas laju inflasi. Emas adalah pelindung, bukan pencetak kekayaan instan. Waspadalah, karena harga yang terlalu tinggi seringkali menjadi indikator ketidakseimbangan makroekonomi, bukan sekadar tren pasar semata.
***
*) Penulis saat ini menempuh pendidikan di Pascasarjana Manajemen di Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com




