Jakarta, radarbaru.com – Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, mengaku mengalami tekanan psikis berat setelah rumah tangganya diterpa konflik akibat dugaan perselingkuhan sang suami dengan Inara Rusli. Kondisi tersebut semakin memburuk lantaran Mawa merasa terus dipojokkan oleh berbagai tudingan yang dinilainya tidak berdasar.
Selain menghadapi retaknya rumah tangga, Wardatina Mawa juga harus menanggung beban mental akibat narasi miring yang menyebut dirinya terlibat dalam konspirasi penyebaran video CCTV demi kepentingan komersial atau diperjualbelikan.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Dharma Praja, mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat terganggu secara psikis oleh tuduhan tersebut.
“Ibu Mawa merasa sedikit tertekan dengan fitnah-fitnah yang dilontarkan. Secara psikis dia tidak nyaman dengan semua statement itu,” kata Dharma Praja saat ditemui di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).
Akibat tekanan mental yang dialami, Mawa kini memilih untuk membatasi diri dari sorotan publik dan lebih fokus menenangkan kondisi psikologisnya.
“Dia lebih menenangkan diri dan fokus menjalani proses yang ada,” lanjut Dharma.
Dharma Praja menegaskan, Wardatina Mawa sama sekali tidak terlibat dalam praktik jual beli video CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan tersebut. Menurutnya, seluruh bukti diserahkan langsung kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari proses hukum.
“Mawa adalah korban yang mencari kebenaran dan keadilan, jadi jangan diputarbalikkan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Wardatina Mawa mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari Mabes Polri terkait laporan balik yang dilayangkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli mengenai dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV.
Kuasa hukum Mawa lainnya, Fedhli Faisal, menilai tudingan jual beli video CCTV tersebut sebagai upaya untuk mengaburkan persoalan utama dalam kasus ini, yakni laporan dugaan perzinahan yang dilayangkan kliennya.
Insanul Fahmi dan Inara Rusli sebelumnya dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP, menyusul pengakuan adanya pernikahan siri di antara keduanya.
“Jangan sampai persoalan utama kasus ini, yaitu laporan kami terkait dugaan tindak pidana perzinahan Pasal 284 KUHP, justru hilang karena membahas persoalan di luar itu,” ujar Fedhli Faisal.
Terkait tuduhan penyebaran atau akses ilegal CCTV, Fedhli kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Rekaman itu ibarat cermin. Cermin hanya memantulkan kenyataan. Apabila kenyataannya tidak benar, jangan salahkan cerminnya,” pungkasnya.




