Malang, radarbaru.com – Kesadaran akan pentingnya legalitas produk pangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini menjadi perhatian serius, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk makanan rumahan. Hal inilah yang mendorong mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM di wilayah Malang. Bertempat di Lowok Suruh, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kegiatan ini bertujuan membantu para pelaku usaha dalam memahami sekaligus mengurus legalitas usaha mereka, khususnya melalui proses pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Dalam kegiatan tersebut, para mahasiswa tidak hanya memberikan sosialisasi secara teoritis mengenai pentingnya sertifikasi produk pangan, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha mikro. Pendampingan ini menyasar secara khusus pelaku usaha pangan rumahan yang sedang berupaya meningkatkan mutu dan legalitas produknya. Salah satu narasumber yang turut terlibat adalah Galih Ismoyo, pemilik usaha jajanan kering bernama Gramie.
Gramie merupakan produk camilan inovatif yang dibuat dari mi kering berkualitas tinggi, diolah dengan tekstur renyah yang khas, lalu dibumbui dengan campuran cabai dan penyedap rasa pilihan. Cita rasa pedas gurih yang dihasilkan menghadirkan sensasi nikmat dan membuat siapa pun yang mencobanya ingin menikmatinya lagi. Dengan kemasan yang praktis dan higienis, Gramie menjadi pilihan camilan ideal untuk berbagai suasana—baik saat bersantai di rumah, menemani waktu belajar, bekerja, hingga perjalanan jauh. Produk ini tidak hanya mengedepankan rasa, tetapi juga memperhatikan standar kebersihan dan keamanan pangan agar layak dipasarkan secara luas.

Dalam sesi pendampingan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan panduan lengkap kepada pelaku UMKM mengenai proses administratif dan teknis pendaftaran SPP-IRT. Mereka menjelaskan tahapan mulai dari penyiapan dokumen penting, seperti KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga langkah-langkah pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, para mahasiswa juga memberikan bimbingan praktis mengenai cara mengakses dan mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui laman resmi https://sppirt.pom.go.id/.
Sayangnya, saat kegiatan berlangsung, proses pendaftaran sempat terkendala karena sistem SPPIRT sedang mengalami perbaikan teknis. Namun, hal ini tidak mengurangi semangat para mahasiswa dan peserta. Sebagai gantinya, mahasiswa memberikan simulasi pendaftaran SPPIRT agar para pelaku usaha tetap memahami alur dan tahapan yang harus dilakukan ketika sistem kembali normal. Simulasi ini disambut antusias oleh para peserta karena memberikan gambaran nyata tentang bagaimana proses legalisasi produk pangan dijalankan secara resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Melalui kegiatan edukatif dan pendampingan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menunjukkan peran aktifnya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Mereka tidak hanya menjadi agen perubahan di bidang akademik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pemberdayaan pelaku usaha kecil agar mampu berkembang dengan dasar hukum yang kuat. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat membantu UMKM pangan rumahan memperoleh sertifikasi resmi yang berdampak positif pada peningkatan kepercayaan konsumen, daya saing produk lokal, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di wilayah Malang dan sekitarnya.




