Jakarta, radarbbaru.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat yang digelar secara daring, Rabu (27/8).

Dalam hasil putusan yang dibaca oleh Imran anggota PP KAMMI di tuguh Proklamasi, Ahmad Jundi melakukan sejumlah pelanggaran etik dan organisasi. Beberapa di antaranya ialah manuver politik yang menimbulkan kegaduhan publik, ketidakhadiran dalam Rapat Koordinasi Nasional I di Palembang, pemberhentian Sekretaris Jenderal tanpa mekanisme sesuai AD/ART, hingga tetap bertindak sebagai ketua umum meskipun tengah menjalani masa skorsing dari Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI.

Langkah pemberhentian ini dipandang sebagai upaya menjaga marwah organisasi mahasiswa. “Kami ingin mengembalikan KAMMI pada khittah perjuangan, agar tidak larut dalam konflik internal yang melemahkan posisi organisasi di tengah dinamika bangsa,” kata Imran Anggota Pengurus Pusat KAMMI.

Selain memberhentikan Ahmad Jundi, hasil Rapat Pleno juga memutuskan pembubaran Pengurus Pusat KAMMI periode 2024–2026 dan Majelis Permusyawaratan Pusat KAMMI. Kemudian menunjuk Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, sebagai penanggung jawab ketua umum sampai terpilihnya ketua umum definitif.

“Saudara Amri diberikan mandat untuk segera membentuk kepengurusan baru dalam waktu paling lambat dua kali 24 jam sejak putusan diterbitkan. Sementara itu, Muktamar XIV KAMMI dipastikan tetap akan digelar di Maluku sesuai keputusan Muktamar XIII,” tegas Imran.

Di sisi lain, momen pengumuman putusan di Tugu Proklamasi Jakarta menghadirkan simbol tersendiri. Imran, salah satu perwakilan, menegaskan bahwa pemilihan lokasi itu bukan tanpa makna.

“Di Tugu Proklamasi ini tempat pembacaan Proklamasi Indonesia, dan hari ini kita pun sama, yaitu disaksikan oleh Tugu Proklamasi, kita memberikan mandat kepada Amri Akbar untuk membawa KAMMI Pusat yang baru, yang membawa harapan perbaikan untuk kader kami se-Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh ia menambahkan, “Biarkan Tugu Proklamasi menjadi saksi, langkah Ketua Umum KAMMI Pusat yang baru, yang akan selalu merawat semangat kebangsaan, dan membawa KAMMI yang maju, yang bisa menjadi harapan gerakan di ekstra parlementer.”

Hasil rapat Pleno menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan negara.