Malang, radarbaru.com – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT) kepada pemilik usaha kripik singkong, Bu Ponisri, pada 4 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di kediaman dan tempat produksi usaha yang berlokasi di Jl. Organ No. 93, Tunggulwulung, Karang Ploso, Malang. Produk yang dihasilkan berupa kripik singkong dengan komposisi singkong, minyak goreng, bumbu penyedap, garam, dan pewarna makanan. Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk pendampingan mahasiswa terhadap UMKM pangan lokal agar mampu memenuhi standar keamanan pangan rumah tangga. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berupaya memberikan pemahaman dasar tentang pentingnya legalitas usaha pangan rumahan. Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif antara mahasiswa dan pemilik usaha.

Kelompok mahasiswa UMM yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Al Ghifani Zulkarnain, Bintang Imam Baehaqi, Dafa Ihza Bagaskara, Radjak Andika Sulaiman, dan Anisatul Hikmah Cahyaningrum. Mereka memberikan pemaparan lengkap mengenai proses pengurusan SPP IRT sebagai bentuk legalitas yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha pangan skala rumah tangga. Dalam pemaparannya, mahasiswa menjelaskan bahwa SPP IRT merupakan izin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin ini memastikan bahwa produk pangan yang dijual telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Selain itu, mahasiswa juga memberikan panduan tentang dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan. Para mahasiswa berharap informasi ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produknya.

Dalam sosialisasi tersebut, pemilik usaha kripik singkong diberi penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh SPP IRT. Pertama, pelaku usaha perlu mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu syarat utama. Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi aspek kebersihan tempat produksi, peralatan, dan proses pengolahan yang sesuai standar. Mahasiswa juga menekankan pentingnya label pangan yang mencakup nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin edar. Produk kripik singkong Bu Ponisri dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang apabila mengikuti standar keamanan pangan yang telah dijelaskan. Dengan demikian, legalitas SPP IRT menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa UMM berharap pelaku usaha seperti Bu Ponisri dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk kripik singkongnya. Sosialisasi ini juga menjadi bentuk implementasi ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah, terutama dalam bidang keamanan pangan dan pemberdayaan masyarakat. Para mahasiswa menekankan bahwa SPP IRT bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi konsumen maupun produsen. Dengan adanya izin ini, usaha rumahan dapat lebih mudah memasuki pasar yang lebih luas, termasuk toko modern dan kegiatan pemasaran resmi. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMKM pangan di Malang untuk mengurus perizinan produk mereka. Pada akhirnya, legalitas dan kualitas produk akan meningkatkan daya saing UMKM lokal.