Surabaya, radarbaru.com — Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) turut ambil bagian dalam ajang penting berskala nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia (APHKI) dan Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya kegiatan ini terdiri dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-7 PDHKI, Rakernas ke-6 APHKI dan The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL).
Mengangkat tema Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era, acara ini menjadi momentum strategis dalam penguatan arah kebijakan akademik dan pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mencakup ketua program studi, dosen, peneliti, hingga dekan dan wakil dekan dari berbagai lembaga pendidikan tinggi Islam. Partisipasi yang luas ini mencerminkan semangat kolaboratif dan sinergi nasional dalam membangun sistem pendidikan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu capaian penting dari Rakernas APHKI dan PDHKI tahun ini adalah pengesahan Penetapan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), dan Bahan Kajian untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam jenjang S1, S2, dan S3. Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam penyeragaman dan peningkatan mutu kurikulum pendidikan hukum keluarga Islam di Indonesia, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu Rina Septiani, MA.Hk,selaku Ketua Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah) UNUSIA, hadir sebagai delegasi resmi dan pemakalah dalam sesi konferensi internasional. Beliau mempresentasikan paper ilmiah berjudul “Revitalisasi Hukum Keluarga Islam di Era Digital” yang menyoroti pentingnya reformasi hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan disrupsi digital dan krisis ketahanan keluarga. Pendekatan yang digunakan dalam paper tersebut adalah normatif-sosiologis, dengan fokus pada aktualisasi nilai-nilai Maqāṣid al-Syarī‘ah, literasi digital syariah, serta penguatan lembaga mediasi berbasis nilai Islam.
Keikutsertaan Prodi Hukum Keluarga UNUSIA dalam forum ini merupakan wujud nyata dari kontribusi akademik dan komitmen institusional dalam membangun jaringan keilmuan dan meningkatkan kualitas pendidikan hukum keluarga Islam di tingkat nasional dan internasional.