Surabaya, radarbaru.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka berinisial MY terkait kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80). Penangkapan dilakukan setelah kasus tersebut menjadi perhatian luas publik dan viral di media sosial.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo Surabaya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa.

Setelah diamankan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim langsung membawa tersangka ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jules mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang.

“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memperlancar proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video, terlihat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang sudah lanjut usia tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat serta desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku.

Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.