Penulis: Vivi Sofykoh*

Tata kelola lingkungan hidup di Indonesia menghadapi tantangan struktural terutama dalam hal pola distribusi kewenangan dari tingkat provinsi hingga desa. Sistem desentralisasi yang diterapkan pasca reformasi memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola lingkungan lokal, namun dalam praktiknya pola ini justru memunculkan berbagai persoalan implementasi (Anugrah, 2021).

Kesenjangan pemahaman, keterbatasan sumber daya, hingga perbedaan prioritas pembangunan menciptakan fragmentasi kebijakan yang menghambat upaya perlindungan lingkungan secara komprehensif. Ketika berbicara tentang tata kelola lingkungan, tidak cukup hanya melihat bagaimana kebijakan dirancang di tingkat pusat atau provinsi, melainkan juga bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan dan dilaksanakan hingga ke level paling bawah, yaitu desa.

Pada tingkat provinsi, pola tata kelola lingkungan cenderung bersifat koordinatif dan regulatif. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis, mengintegrasikan rencana perlindungan lingkungan lintas kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi standar lingkungan (Mirna, 2016).

Namun, kapasitas provinsi dalam menjalankan fungsi ini sangat bervariasi. Provinsi dengan sumber daya yang memadai mampu membangun sistem pemantauan lingkungan yang terintegrasi, menyediakan fasilitasi teknis bagi kabupaten/kota, bahkan mengembangkan inovasi kebijakan lingkungan yang adaptif. Sebaliknya, provinsi dengan keterbatasan fiskal dan SDM sering kali hanya menjalankan fungsi administratif minimal, sehingga perannya sebagai koordinator menjadi lemah. Akibatnya, kabupaten/kota di bawahnya bergerak sendiri-sendiri tanpa ada sinkronisasi yang jelas.

Di tingkat kabupaten dan kota, pola tata kelola lingkungan menunjukkan karakteristik yang lebih operasional. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab langsung terhadap penerbitan izin lingkungan, pengawasan aktivitas industri, pengelolaan sampah, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Pada level ini, komitmen kepala daerah menjadi faktor determinan. Ada kepala daerah yang menjadikan lingkungan sebagai prioritas pembangunan, dengan mengalokasikan anggaran yang cukup dan membangun sistem pengawasan yang ketat. Namun tidak sedikit pula yang melihat isu lingkungan sebagai hambatan ekonomi, sehingga cenderung melonggarkan standar demi menarik investasi (Ulum, 2017).

Perbedaan orientasi ini menciptakan disparitas kualitas perlindungan lingkungan yang sangat tajam antar wilayah. Lebih jauh lagi, dalam struktur pemerintahan kabupaten/kota, urusan lingkungan hidup sering kali tidak mendapat posisi yang strategis. Di banyak daerah, dinas lingkungan hidup masih digabung dengan urusan lain atau memiliki kapasitas SDM yang sangat terbatas.

Ketika pola tata kelola diturunkan hingga ke tingkat kecamatan, kompleksitas semakin bertambah. Kecamatan memiliki peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota, namun fungsinya dalam pengelolaan lingkungan seringkali tidak jelas. Camat sebagai koordinator wilayah diharapkan dapat mengawasi kondisi lingkungan di wilayahnya, namun dalam praktiknya tidak memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai (Marlina, 2020).

Keterbatasan anggaran dan personil membuat kecamatan hanya bersifat reaktif ketika ada masalah lingkungan, bukan proaktif dalam pencegahan. Kecamatan seharusnya menjadi jembatan penting antara kebijakan tingkat kabupaten/kota dengan realitas di lapangan yang dihadapi oleh desa.

Pola tata kelola di tingkat desa memiliki dinamika yang sangat unik. Desa, sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Namun realitasnya, sebagian besar desa tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengelola isu lingkungan secara sistematis (Irawan, 2017).

Kepala desa dan perangkat desa umumnya tidak memiliki latar belakang pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan, sehingga kebijakan yang diambil cenderung bersifat ad hoc dan tidak terintegrasi dengan perencanaan pembangunan desa secara keseluruhan. Dana desa yang cukup besar seringkali tidak dialokasikan untuk program lingkungan karena dianggap bukan prioritas dibandingkan dengan infrastruktur fisik. Ketika ada isu lingkungan seperti pencemaran sungai, penebangan liar, atau kerusakan lahan, desa tidak memiliki mekanisme penanganan yang jelas dan cenderung menunggu intervensi dari pemerintah di atasnya.

Namun demikian, tidak semua desa menunjukkan pola yang sama. Ada desa-desa yang berhasil mengembangkan model tata kelola lingkungan yang partisipatif dan berbasis kearifan lokal. Desa-desa ini biasanya memiliki kepala desa yang visioner dan mampu memobilisasi partisipasi masyarakat. Mereka mengembangkan peraturan desa yang mengatur pengelolaan sampah, konservasi air, perlindungan hutan desa, hingga pengembangan ekonomi hijau.

Desa-desa tersebut juga memanfaatkan forum musyawarah desa untuk melibatkan warga dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Pola tata kelola yang bottom-up ini terbukti lebih efektif karena berakar pada kesadaran dan kebutuhan masyarakat lokal, bukan sekadar menjalankan instruksi dari atas.

Persoalan utama dalam pola tata kelola lingkungan dari daerah hingga desa adalah lemahnya koordinasi vertikal dan horizontal. Secara vertikal, tidak ada mekanisme yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan provinsi diterjemahkan dengan baik oleh kabupaten/kota, dan selanjutnya diimplementasikan hingga ke desa. Secara horizontal, koordinasi antar desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten juga sangat lemah, padahal banyak isu lingkungan yang bersifat lintas wilayah. Fragmentasi ini diperparah oleh sistem perencanaan dan penganggaran yang sektoral, di mana setiap tingkatan pemerintahan memiliki siklus dan prioritas sendiri tanpa sinkronisasi yang memadai.

Keterbatasan kapasitas teknis di seluruh tingkatan pemerintahan juga menjadi hambatan serius. Aparatur di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan terutama desa, sebagian besar tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang standar lingkungan, prosedur pemantauan, hingga mekanisme penegakan hukum. Pelatihan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi seringkali bersifat sporadis dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak menciptakan kapasitas institusional yang permanen.

Ketika terjadi pergantian kepala daerah atau perangkat desa, pengetahuan dan pengalaman yang telah dibangun hilang begitu saja. Oleh karena itu, perbaikan pola tata kelola lingkungan memerlukan pendekatan yang bertahap.

Referensi

  • Anugrah, F. N. (2021). Kewenangan Tata Kelola Lingkungan Hidup Oleh Pemerintahan Daerah Dalam Prespektif Otonomi Daerah. Wasaka Hukum, 9(2), 202-222.
  • Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  • Marlina, A. (2020). Tata Kelola Sampah Rumah Tangga melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) STKIP Kusuma Negara, 11(2), 125-144.
  • Mina, R. (2016). Desentralisasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Arena Hukum, 9(2), 149-165.
  • Ulum, M. C., & Ngindana, R. (2017). Environmental governance: Isu kebijakan dan tata kelola lingkungan hidup. Universitas Brawijaya Press.

***

*) Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Universitas Pamulang Kota Serang

**) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi radarbaru.com